KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Surabaya Berpotensi Raup Dana Hibah Internasional untuk Infrastruktur Air Limbah

Pakar Teknik Lingkungan dari ITS, Joni Hermana.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya yang membahas Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik terus mematangkan pembahasan pasal per pasal demi meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dalam rapat, Senin (6/4/2026) kemarin, Pansus mengundang Pakar Teknik Lingkungan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya,
Prof.Ir. Joni Hermana, M.Sc.Es., Ph.D., dan Staf Ahli Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI),
Arief Wisnu Cahyono, S.T., serta OPD terkait.

Dalam paparannya, Prof Joni Hermana menyebut bahwa Raperda yang ada sebenarnya sudah cukup lengkap dan komprehensif. Namun perlu disempurnakan, mengingat Jakarta sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk Air Minum dan Air Limbah. Sehingga hal ini menjadi lengkap ketika Perda dan UU berlaku. “Jadi tidak ada proses yang berlawanan. Artinya, secara lengkap dan prinsip apa yang ditulis di dalam RUU itu sudah lengkap,” ujar dia.

Soal Bab 3 yang sempat jadi sorotan Pansus, dia menuturkan, seperti yang disampaikan bahwa yang menjadi persoalan ke depan adalah pengelolaan air limbah domestik ini menjadi tanggung jawab siapa? Menurut dia, di Bab 3 itu sudah diakomodasi, misalnya diintegrasikan dengan PDAM atau masih tetap di UPTD. “Jadi semua itu sudah terakomodasi di dalam Bab 3. Jadi secara prinsip sudah baik,” tandas dia.

Soal tarif, Joni menyebut jika air limbah ini bukan proyek yang menguntungkan ( kalau bicara soal profit), tapi lebih mengarah kepada pelayanan, yakni kewajiban pemerintah melayani masyarakat.
“Kalau kita bicara dari sistem biayanya, mengolah air limbah itu cukup mahal untuk mendapatkan baku mutu yang sesuai. Sehingga dalam hal ini apabila dikelola pemerintah secara langsung tentu (biaya) akan menjadi beban bagi pemerintah,” beber dia.

Lantas apa solusinya, lanjut dia, salah satunya ke depan memang diintegrasikan sebagai bagian tanggung jawab dari penyediaan air minum oleh PDAM. Intinya, itu untuk menutupi kekurangan biaya tadi.

Dari Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini apa yang perlu diprioritaskan dan bisa bermanfaat bagi warga Surabaya, Joni menegaskan, secara prinsip UU, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik itu memang perlu diprioritaskan karena sudah menjadi hal yang urgent. Mengingat, sampai sekarang Surabaya merupakan kota besar yang belum mempunyai sistem pengelolaan air limbah secara terpusat, dibandingkan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Kemudian, sistem penyediaan dan anggarannya, memang mau tidak mau harus melibatkan partisipasi masyarakat.
“Saya kira itu sudah diakomodasi juga dalam Raperda, ” tambah dia.

Bahkan, Joni menyebut peluang besar bagi Surabaya untuk mendapatkan dana hibah dari luar negeri (internasional) guna membangun pembangunan infrastruktur limbah domestik. “Sejumlah negara seperti Jerman, Jepang, Kanada, dan Australia sudah menyatakan komitmennya. Bahkan di daerah lain hibah bisa mencapai Rp 900 miliar. Untuk Surabaya potensinya bisa lebih besar karena jumlah penduduk, luasan area, dan tingkat kesulitan wilayahnya cukup tinggi ,” ujar dia.

Joni menyebut, pihak pemberi hibah umumnya juga akan terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek, sehingga dapat menjamin kualitas dan keberlanjutan sistem yang dibangun. Dengan sinergi regulasi dan dukungan internasional, Surabaya diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan air limbah domestik yang modern dan ramah lingkungan.

Sementara Staf Ahli Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI),
Arief Wisnu Cahyono, S.T mengatakan kebetulan dalam PERPAMSI itu juga ada Asosiasi Air Limbah Indonesia. Dia
menilai sistem Pengelolaan Limbah Air Domestik melalui PDAM sangat memungkinkan untuk diimplementasikan. Sebagai pembanding, banyak PDAM di kota-kota besar sudah menyelenggarakan pelayanan air limbah domestik ini secara terintegrasi. Misalnya, di Palembang dan Makassar yang baru saja mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat maupun dari negara lain. Palembang bisa mendapatkan bantuan dari Australia sebesar Rp 900 miliar untuk proyek pengelolaan limbah terpusat senilai. “Jadi sudah saatnya Surabaya melampaui mereka (Palembang dan Makassar). Bukan tertinggal seperti sekarang, tapi kita memang belum punya sama sekali sistem pengelolaan limbah secara terpusat. Mudah-mudahan Raperda bisa segera disahkan. Artinya ada instrumen hukum yang bisa mendukung Pemkot Surabaya untuk bisa mencari bantuan-bantuan atau kerja sama dengan Pemerintah Pusat maupun negara lain dalam menyediakan sanitasi secara terpusat.” tandas dia. KBID-BE

Related posts

Atap SDN Mlaras Jombang Ambrol, Siswa Belajar di Lahan Parkir

RedaksiKBID

Turuti Perintah Suara Google Map, Warga Surabaya Tersesat di Tengah Hutan Pacet

RedaksiKBID

TPS Perkuat Peran Sosial Melalui Program Pelindo Peduli untuk Pengemudi Truk Pelabuhan

Baud Efendi