KampungBerita.id
Headline Nasional Teranyar

Tarif Batas Bawah Ojol Diusulkan Rp 2000 per Kilometer

Komisi V DPR RDP bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat menggelar pertemuan di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta.

KAMPUNGBERITA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, regulasi terkait operasional transportasi ojek daring atau ojek online (Ojol) terbit pekan ketiga bulan Maret 2019. Sejauh ini, Kemenhub bersama dua aplikator Gojek dan Grab, asosiasi pengemudi, dan sejumlah pihak tengah menyusun finalisasi ketentuan tarif.

“Insya Allah pasti (pekan depan) karena Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) dan Komisi V DPR sudah minta (untuk diterbitkan),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi.

Mengenai tarif, Budi menjelaskan, pihak aplikator terakhir kali mengusulkan agar hanya ditetapkan tarif batas bawah. Sementara batas atas untuk tidak diatur. Alasannya, demi kesejahteraan para pengemudi.

Namun, bagi Kemenhub, tanpa diatur tarif batas atas maka unsur perlindungan konsumen akan kurang diperhatikan. Pemerintah, kata Budi, tetap harus memperhatikan kepastian tarif yang akan diterima para konsumen Ojol.

“Pada umumnya tarif itu ada batas bawah dan batas atas. DPR juga meminta seperti itu,” ujarnya.

Budi menjelaskan, berdasarkan pembahasan terakhir, tarif batas bawah yang ideal sekitar Rp 2.000 per kilometer. Angka tersebut berada di antara usulan para pengemudi sebesar Rp 3.000 per kilometer dan aplikator sebesar Rp 1.600 kilometer.

Oleh sebab itu, pada pekan ini pemerintah akan memutuskan besaran tarif batas bawah dan mengenai besaran tarif batas atas yang dapat diterima semua pihak. “Jadi, ini yang mau kita selesaikan sekarang,” ujar Budi.

Hal substansial lainnya yaitu terkait minimal jarak penggunaan Ojol untuk tarif termurah. Budi mengatakan, usulan yang terakhir yang diterima pihaknya yakni sejauh tiga kilometer dan lima kilometer.

Artinya, penggunaan minimal Ojol adalah sejauh jarak tersebut. Jika kurang dari itu, maka konsumen akan diberikan tarif berdasarkan jarak minimal penggunaan. Budi menerangkan, sejauh ini, Kemenhub menilai jarak minimal penggunaan ideal yakni tiga kilometer. Hal itu dianggap tidak akan memberatkan konsumen, juga tidak merugikan driver.

“Misalkan miminal penggunaan lima kilometer, kasihan konsumen nanti kemahalan karena kan ada yang hanya satu kilometer pakai Ojol. Sebaliknya, kalau minimal penggunaan satu kilometer, pengemudi yang rugi,” ujar dia.

Terpisah, Direktur Angkutan Jalan, Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani menambahkan, pemerintah juga masih membahas terkait pengaturan zonasi daerah untuk besaran tarif Ojol. Zonasi, kata dia, menjadi hal penting untuk dibahas karena masing-masing konsumen per daerah memiliki tingkat kemampuannya masing-masing.

Selain itu, ia juga berharap kepada setiap pemerintah daerah untuk menyiapkan tempat khusus menunggu atau menurunkan penumpang Ojol. Tujuannya, untuk menghindari kemacetan di jalan raya akibat adanya penumpukan motor. “Idealnya Pemda yang menyediakan tempat,” katanya.KBID-NAS

Related posts

Tangani 4000 Kasus Perceraian, PA Sidoarjo Gelar Sidang Keliling

RedaksiKBID

Gerindra Surabaya Siap All-Out Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

RedaksiKBID

Revisi Dinkes Surabaya soal Hasil Rapid Test Membahayakan Sektor Perekonomian

RedaksiKBID