
KAMPUNGBERITA.ID – Keberadaan Rumah Radio Bung Tomo kembali menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan keberadaan bangunan bersejarah itu dalam Rakernas. Sebelumnya, Rumah Radio Bung Tomo diketahui berada di di kawasan Tegalsari, Surabaya. Namun, saat ini lokasi tersebut sudah dalam penguasaan pihak lain.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Yona Bagus Widyatmoko turut menyayangkan hilangnya rumah radio Bung Tomo. Menurutnya, Komisi A akan menindaklanjuti pertanyaan Presiden Prabowo terkait keberadaan rumah radio tersebut.
“Kami dari Komisi A langsung menindaklanjuti pertanyaan Bapak Presiden terkait rumah radio Bung Tomo. Informasi yang kami dapat, sejak 2016 rumah radio itu tidak berada dalam penguasaan pemkot, melainkan pihak lain, hingga akhirnya hilang atau dimusnahkan, dan ini sangat kami sayangkan,” katanya.
Menurutnya, rumah radio Bung Tomo di Jalan Mawar memiliki peran krusial dalam sejarah perlawanan arek-arek Surabaya. Dari lokasi itulah orasi Bung Tomo yang membakar semangat rakyat disiarkan hingga memicu perlawanan bersenjata.
“Setiap tahun kita memperingati Hari Pahlawan dengan berbagai kegiatan, tapi ternyata titik sejarah orasi Bung Tomo yang menjadi pemicu perjuangan itu sekarang sudah tidak ada,” ujarnya.
Menurut dia, negara seharusnya hadir melindungi situs sejarah, meskipun status lahannya berada dalam penguasaan pihak lain. Idealnya, kata dia, pemerintah daerah harus berupaya kuat agar lokasi tersebut berada dalam kendali negara.
“Sekalipun bangunannya sudah tidak ada, lokusnya masih ada. Tanah ini harus dilindungi dan diupayakan agar menjadi penguasaan negara,” kata dia,
Dia menambahkan, Komisi A juga berkoordinasi dengan komisi terkait untuk mendalami persoalan tersebut terutama agar bangunan-banguan cagar budaya bisa dilindungi. Sejumlah pihak yang terlibat pada pembahasan tahun 2016 juga akan dihubungi kembali.
“Kami akan telusuri bagaimana kronologinya, bagaimana rumah radio Bung Tomo ini bisa sampai hilang, karena ini bagian dari sejarah bangsa Indonesia,” katanya.
Dia juga membandingkan keberadaan rumah radio Bung Tomo dengan situs sejarah lain di Surabaya yang tetap terjaga. Menurutnya, perlakuan yang sama seharusnya berlaku. “Kita punya rumah HOS Tjokroaminoto dan rumah Soekarno kecil di Peneleh. Seharusnya rumah radio Bung Tomo juga tidak boleh hilang,” tuturnya.
Sementara Bahtiyar Rifai, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya juga merespons positif langkah tegas Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberikan perhatian khusus terhadap pelestarian nilai-nilai sejarah. Dia menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan perlindungan cagar budaya, terutama yang berkaitan dengan jejak perjuangan bangsa di Kota Pahlawan. Bahtiyar menegaskan bahwa sebagai kota yang menyandang predikat Kota Pahlawan, Surabaya memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk menjaga setiap jengkal warisan sejarahnya.
“Surabaya dikenal sebagai Kota Pahlawan. Maka sudah seharusnya warisan para pejuang kita jaga bersama, agar nilai-nilai perjuangan itu tetap hidup dan bisa diwariskan ke generasi berikutnya,” ujar Bahtiyar.
Bahtiyar menilai, perhatian dari level pusat ini harus diterjemahkan ke dalam kebijakan lokal yang lebih konkret oleh Pemerintah Kota Surabaya maupun DPRD. Ia mendorong agar instrumen hukum dan pengawasan terhadap bangunan serta kawasan cagar budaya di Surabaya diperketat. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi situs bersejarah yang beralih fungsi atau rusak akibat kelalaian maupun kepentingan komersial semata. KBID-PAR-BE
