KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Tembok Bangunan Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Darul Aitam Dirusak, Siapa Pelakunya?

Tembok bangunan Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa dirusak orang.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Tembok bangunan gedung Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Darul Aitam dan KB/TK Islam Darul Fatah yang terletak di wilayah RT-02/RW-03, Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan , Kecamatan Wiyung, tiba-tiba rusak. Ada dugaan tembok itu sengaja dirusak oleh orang tak bertanggung jawab.

Peristiwa tersebut terjadi, Selasa (17/6/2025) siang, usai Komisi C DPRD Kota Surabaya sidak ke lokasi proyek pembangunan gedung enam lantai dengan satu basement milik PT Biru Semesta Abadi.

Apalagi dalam pertemuan di Kelurahan Babatan antara warga dan pihak yayasan dengan PT Biru Semesta Abadi, Komisi C mengeluarkan rekomendasi menutup sementara aktivitas pembangunan gedung tersebut akibat banyak temuan terjadi pelanggaran IMB, di antaranya penggunaan akses jalan kampung, drainase dan lain sebagainya.

Tentunya, perusakan tembok gedung yayasan tersebut menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan. Yang jadi pertanyaan, apakah peristiwa tersebut ada hubungannya dengan penolakan warga ring satu dan Ketua Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Darul Aitam, Krisbanu  yang terdampak  pembangunan gedung enam lantai dengan satu basement milik PT Biru Semesta Abadi? Mengingat warga trauma kasus jalan ambles di Jalan Gubeng terjadi di Dukuh Karangan jika basement dipaksakan dibangun.

Krisbanu ketika dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025) malam membenarkan tembok gedung Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Darul Aitam diduga telah dirusak orang.
“Kita tunggu besok pagi. Karena teman-teman masih sibuk semua,” ujar dia.

Apakah kasus perusakan tembok gedung yayasan akan dilaporkan ke aparat kepolisian? Krisbanu mengaku memang ada rencana seperti itu.

“InsyaAllah kita akan berikan syok terapi biar ada efek jera. Siapa pelakunya kita sudah tahu. Apalagi sudah terekam kamera CCTV dan juga video.Hanya saja, saya belum tahu apa maksud dan motivasi mereka sampai merusak tembok gedung yayasan,” tutur dia.

Sementara anggota LBH Rumah Kita Nusantara, Habib Zaini SH MH yang selama ini memberikan advokasi kepada warga Dukuh Karangan yang terdampak proyek PT Biru ketika dikonfirmasi membenarkan jika tembok bangunan yayasan ada dugaan dirusak oleh orang. “Iya ini juga kami masih cari tahu,”ujar dia.

Apakah kasus perusakan ini oleh pihak yayasan akan dilaporkan ke aparat kepolisian, dia mengaku belum tahu dan masih dipertimbangkan.

Begitu juga ketika ditanya apakah perusakan tembok bangunan juga sebagai bentuk intimidasi atau teror terhadap yayasan atau masyarakat yang menolak pembangunan gedung enam lantai dengan basement? Lagi-lagi Habib mengaku belum tahu dan belum dapat menyimpulkan seperti itu.

Yang jelas, lanjut dia, kasus dugaan perusakan pekarangan orang ini akan didalami bila memang diperlukan oleh pihak yayasan untuk laporan.

“Kami akan mendorong pemilik bangunan untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Apalagi ada CCTV-nya,” tandas dia.

Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat pasal yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain, yakni Pasal 406 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ataukah muncul pidana lain. KBID-BE

Related posts

Terjaring Oprasi Yustisi, 733 Pelangar Prokes Jalani Sidang di GOR Sidoarjo

RedaksiKBID

Wali Kota Eri Cahyadi Instruksikan Satpol PP Merazia Pelajar Bolos Sekolah

RedaksiKBID

Ribuan Wartawan Tiba di Banten Sambut HPN 2026

Baud Efendi