KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Komisi B Dorong Penyelesaian Tunggakan Pajak Reklame SPBU, Kasus Sudah Masuk Kejati, Machmud: Bentuk Forum bersama Biar Cepat Tuntas

Wakil Ketua Komisi B, Moch Machmud.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Disela-sela pembahasan RAPBD 2027 dengan Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Surabaya, Senin (26/10/2026), Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Moch. Machmud sempat mempertanyakan perkembangan kasus pengusaha SPBU di Surabaya yang menunggak pajak reklame Rp 26 miliar. Apalagi, pajak reklame yang ditargetkan Rp 200 miliar baru terealisasi Rp 114 miliar.

Dalam forum tersebut, Machmud meminta kepastian apakah tunggakan tersebut sudah dilunasi atau belum. “Sampai hari ini bagaimana perkembangannya? Apakah sudah dilunasi?” tanya Machmud.

Kepala Badan Pendapatan Kota Surabaya Basari menjawab, proses penagihan saat ini sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pihaknya bersama tim dari Badan Pendapatan juga sudah dipanggil Kejati pekan lalu. “Kemarin hari Kamis kami juga dipanggil. Ini nanti tugas kami di Kejaksaan Tinggi untuk progres pendataan. Biar di sana paham jangan sampai kita juga salah, di sana juga salah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ada jawaban. Itu progres terakhirnya,” ujar Basari.

Saat ditanya apakah  pemilik SPBU tetap membayar selama proses hukum berjalan? Basari memastikan belum ada pembayaran. “Selama menunggu belum ada pembayaran,” tegas Basari.

Menanggapi hal itu, Machmud menyebut tunggakan ini berpotensi menimbulkan potensi kehilangan pendapatan lagi. “Ini kan potensi kehilangan lagi. Hak tetap hak. Mudah-mudahan tahun ini sudah terselesaikan,”tandas Machmud.

Guna mempercepat penyelesaian, Machmud mengusulkan dibentuk forum bersama antara pengusaha SPBU, Badan Pendapatan Kota Surabaya, dan Kejaksaan. “Kalau bisa diciptakan satu forum, misalnya pengusaha dan kejaksaan. Biar mereka dengar dan ada solusinya. Apa tagihan tambahan itu harus dibayar atau dibiarkan, atau bagaimana menurut dari sisi hukum. Hal ini supaya pemkot enggak salah,”usul Machmud.

Basari menyambut baik usulan tersebut.”Iya, memang ini bisa ke arah itu,” jawab Basari singkat.

Dia menambahkan, hingga saat ini, Badan Pendapatan masih menunggu hasil pendataan dari Kejati untuk menentukan langkah hukum dan penagihan selanjutnya.

Seperti diketahui, para pengusaha SPBU merasa keberatan atas tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan Bapenda yang nominalnya dinilai tidak wajar, yakni mencapai Rp 26 miliar.

Sebenarnya pengusaha SPBU di Surabaya sudah membayar lunas pajak reklame 2019 hingga 2023. Pembayaran tersebut didasarkan pada SKPD resmi yang dikeluarkan Bapenda. Namun tiba-tiba muncul masalah pada akhir 2023, ketika pemilik SPBU menerima tagihan tambahan sebesar Rp 26 miliar atau naik 400 hingga 500 persen. Kenaikan signifikan yang tidak terduga ini tentu membebani dan mengganggu stabilitas operasional SPBU yang disebabkan oleh penambahan atau perubahan cara perhitungan objek pajak oleh Pemkot Surabaya tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Jika sebelumnya objek pajak yang dikenakan hanya logo “P” (Pertamina) di menara utama SPBU, kini meluas hingga mencakup warna merah yang melekat pada bangunan. Padahal, banyak perusahaan lain yang juga pakai warna merah. Artinya warna merah itu kan tidak identik dengan Pertamina.

Para pengusaha SPBU sudah berkali-kali berusaha untuk mediasi dan bersurat ke Bapenda untuk minta keringanan tapi ditolak. Tujuan pengusaha SPBU minta keringanan itu bukan tanpa alasan, mereka ini tidak menyalahi aturan. Artinya pembayaran pajak reklame itu kan sudah ditetapkan dari Pemkot Surabaya, berapa pajak yang harus dibayar. Sejak 2019-2023 sudah dibayar lunas, tapi tiba tiba muncul tagihan tambahan Rp 26 miliar yang akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pihak SPBU sudah berusaha minta legal opinion Pakar Reklame dan Pakar Hukum dari Universitas Airlangga. Bahkan sudah menjalin komunikasi dengan Bapenda, Inspektorat dan sekretaris Daerah (Sekda) serta konsultasi ke BPK Perwakilan Jatim. Tapi Pemkot masih bersikukuh karena sudah menjadi temuan BPK. Seharusnya kalau Pemkot salah tagih, jangan pemilik objek pajak yang “dikorbankan”. KBID-BE

Related posts

Jadi Korban Penganiayaan, Warga Dukuh Karangan Laporkan Ketua RW-03 ke Polsek Wiyung

Baud Efendi

Belum Ada Tersangka dalam OTT Pungli Proyek di Kota Batu

RedaksiKBID

Golkar Beri Sinyal Usung Eri Cahyadi di Pilwali 2024, Baktiono: PDI-P Belum Bahas Pilkada, Fokus Menangkan Ganjar-Mahfud

Baud Efendi