KampungBerita.id
Headline Matraman Teranyar

Tiga Bulan, Satuan Narkoba Polres Mojokerto Gulung 19 Tersangka

Polres Mojokerto merilis para tersangka dan barang bukti peredaran narkotika.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto bersama Polsek jajaran dalam tiga bulan terakhir berhasil mengamankan sedikitnya 19 tersangka dari 18 kasus narkotika jenis Sabu.

Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander mengatakan, jika anggotannya dalam tiga bulan terakhir ini berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari kasus tersebut, ada dua kasus yang menonjol yakni yang terjadi di wilayah Gondang dengan tersangka Yusuf dan kasus yang diungkap oleh anggota Polsek Pacet.

“Dari tangan tersangka Yusuf anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,36 gram, ” terang Kapolres.

Sedangkan di Polsek Pacet, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Tohari dan Sumardi di wilayah Jatirejo dan Trowulan. Untuk barang bukti, sebanyak 33,52 gram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Tersangka Thohari sendiri diketahui adalah seorang residivis dalam kasus curanmor yang belum lama keluar dari Lapas Malang, Dirinya mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya namun hanya disuruh mengantar dengan imbalan Rp 25 ribu per gramnya. Mengenai siapa pemilik dan dari mana asal barang haram tersebut petugas masih melakukan pengembangan.

Dari total 18 kasus tersebut, lanjut Kapolres, sebanyak 142 gram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan. Untuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 114 ayat (1),(2) subs 112 ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. KBID-FFA

Related posts

65 Anak Ikuti Khitan Massal, Diarak Pakai Mobil Jeep Kuno Keliling Wonoayu

RedaksiKBID

Silaturahmi ke DPRD Surabaya, Mus Mujiono Siapkan Konser Spesial di Kota Pahlawan

RedaksiKBID

Komisi C Minta Rekom Amdalalin SPBU Shell Ditinjau Ulang, Sukadar: Lihat Kondisi Lapangan, Jangan Mengacu SKRK

RedaksiKBID