KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Tim Gabungan Tindak Tegas Truk Parkir Sembarangan di Jalan Semut Baru

Tim Gabungan melakukan operasi penertiban truk-truk yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Semut Baru.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Polsek Pabean Cantikan, Satpol PP Kota Surabaya , serta aparat kelurahan dan kecamatan melakukan operasi penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Semut Baru, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Selasa (8/7/2025).

Parkir liar ini memang cukup meresahkan pengguna jalan. Meski rambu larangan parkir terpasang jelas, namun puluhan truk ekspedisi dari ruko-ruko pertokoan setempat masih nekat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Tak heran, jika sering terjadi kemacetan di kawasan tersebut.

Pemandangan seperti itu terus berulang meski sosialisasi dan penertiban rutin dilakukan oleh petugas gabungan hingga puncaknya, Selasa (8/7/2025).

Kali ini tim gabungan bertindak tegas untuk memberikan efek jera kepada para sopir yang tak mengindahkan rambu larangan parkir.

“Ada empat truk yang kita tindak dengan penggembosan ban. Pemiliknya sudah kita cari, namun tidak ada yang datang, sehingga kami lakukan penggembosan,”ujar Camat Pabean Cantikan, Muhammad Januar Rizal.

Lurah Bongkaran, Ilham Sampurno menambahkan, bahwa penertiban ini merupakan respons atau jawaban atas banyaknya keluhan terkait truk-truk besar dan truk boks yang parkir memakan badan jalan.

Menurut dia, sosialisasi sudah berulang kali dilakukan melalui koordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat, bahkan imbauan langsung kepada para sopir.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola pertokoan. Mereka sebenarnya sudah menyediakan lahan parkir, namun karena volume kendaraan sangat banyak, akhirnya meluber hingga ke luar,” jelas Ilham.

Dia juga menampik adanya aktivitas juru parkir ilegal di lokasi tersebut.

“Saat patroli gabungan, kami langsung menindak sopir dengan meminta kendaraan dipindahkan atau melakukan penggembosan ban,” tambah dia.

Petugas Dishub Surabaya melakukan tindakan tegas dengan menggembosi ban truk yang parkir sembarangan dan ditinggal sopirnya. Ini untuk memberikan efek jera.@KBID-2025.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menyampaikan, bahwa penertiban di Jalan Semut Baru merupakan kegiatan gabungan lintas sektor untuk mengembalikan fungsi jalan.

Langkah tegas petugas gabungan ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang selama ini merasa terganggu. Ketua RT-11/RW-10 Pengampon, Irwan Djunaidi menyambut baik penertiban tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi penertiban yang dilakukan petugas gabungan. Truk yang parkir sembarangan ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,”ujar dia.

Irwan juga menyoroti tindakan parkir liar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut dia, keberadaan truk-truk yang parkir hingga ke sisi timur Jalan Semut Baru tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi warga maupun pengguna jalan.

“Selain mengganggu lalu lintas, ini juga soal ketidaknyamanan warga. Kami berharap Dinas Perhubungan bisa lebih tegas dan konsisten dalam menertibkan truk yang parkir sembarangan ini,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Siswa Kelas 4 SDN Kaliasin Sulap Sampah Kulit Buah dan Sayuran Jadi Eco Enzyme

RedaksiKBID

Melawan saat Ditangkap, Kaki Dua Pencuri Motor Dibedil

RedaksiKBID

Budi Leksono kembali Pimpin Percasi Surabaya 2020-2024

RedaksiKBID