KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Tower PT Protelindo Disoal Warga Klampis Semolo Tengah

Tower Semolowaru
Dengar pendapat di Komisi C tentang tower PT Protelindo Telekomunikasi Indonesia di Jalan Semolowaru.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Tower PT Protelindo (Profesional Telekomunikasi Indonesia) di Jalan Semolowaru Utara I/143 disoal warga RT 07/RW 01 Klampis Semolo Tengah, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo. Selain khawatir kena radiasi, saat pembangunan tower setinggi 42 meter tersebut juga tak ada sosialisasi atau pemberitahuan ke warga.

Lilik Susilowati, warga Klampis Semolo Tengah mengatakan, sebagai warga, pihaknya punya hak tinggal nyaman di rumah sendiri. Tapi, situasi itu tak bisa dirasakannya sekarang ini.
“Selain khawatir kena radiasi, warga juga was-was kalau tower setinggi itu roboh saat ada gempa. Karena itu pernah terjadi. Lalu, siapa yang menjamin? Kita tak mempersoalkan uang kompensasi, tapi kalau nyawa apa bisa diganti. Apalagi, tower itu hanya berjarak 2 meter dari rumah warga, ” ujar Lilik.

Warga lainnya, Eny mengatakan, bahwa ketika tower itu berdiri, dirinya sudah menyampaikan ke RT dan katanya sudah diurus semua. Tapi kenyataannya, tak pernah sampai ke dirinya. “Belum pernah ada sosialisasi atau persetujuan dari saya. Saat ini, warga tidak nyaman dengan adanya suara mendengung yang keluar dari tower tersebut, ” ungkap dia.

Sementara perwakilan manajemen PT Protelindo, Karina menjelaskan, untuk pembangunan tower tersebut pihaknya sudah punya IMB. Dan, sebelum keluar IMB sudah dapat persetujuan dari warga.
“Tower kita ini sudah diasuransikan. Sehingga kalau misalnya roboh dan menimbulkan kerusakan sudah ada yang mengkover. Jadi meski warga tidak tinggal disitu, pas lewat tiba-tiba tower roboh, dia dapat asuransi,” ungkap dia.

Soal suara mendengung yang keluar dari tower, Karina menduga itu karena ada perangkat tower yang terbuat seperti seng. “Ya nanti akan kita cek. Mungkin perangkatnya kotor,” jelas dia.

Apakah benar tower PT Protelindo itu sudah ber-IMB? Dedi, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR)Kota Surabaya menuturkan, pendirian tower IMB-nya terbit pada 2006 atas nama PT Indonusa Mora Prakarsa. ” Mereka sudah melampirkan persyaratan persetujuan 5 warga,” jelas dia.

Selanjutnya pada 2016 ada pembaruan perizinan ke PT Protelindo. “Lahan yang didirikan tower itu sewanya akan berakhir 2025. Masih ada 4 tahun lagi. Soal IMB berlaku selamanya, ” imbuh dia.

Junaedi dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya menambahkan, IMB yang lama tak dianggap hangus begitu saja, tapi tetap harus diperhatikan. “IMB berubah manakala bangunan berubah, ” tandas dia.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono, pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi karena warga dan provider sama- sama jadi korban. Karena itu, Komisi C akan sidak ke lokasi untuk membantu mencarikan solusi terbaik.
“Ada hal-hal yang belum dilalui secara benar pada saat pembangunan tower pada 2005. Karena ada beberapa warga lama sesuai perda atau peraturan perundang undangan 2005 mereka tidak dilalui dalam pendirian tower atau mengurus IMB,” kata dia.

Menurut Baktiono, IMB saat itu harus mendapat persetujuan warga sekitar. Bukan warga depan saja, belakang saja atau samping saja. Tapi ada radiusnya. Dan itu ada warga yang dilewati. Artinya tidak dimintai persetujuan.

Kenapa warga yang protes sedikit, politisi senior PDIP menyatakan, waktu itu penduduk situ memang sedikit.
” Komisi C belum bisa menyimpulkan apakah laporan warga ini benar atau tidak. Walaupun warga yang hadir hanya beberapa, tapi ini luar biasa. Karena protes ini dilakukan sejak 2005. Jadi sudah 16 tahun warga mencari keadilan agar tak terganggu dampak dari tower tersebut, ” tandas dia.

Lebih jauh, Baktiono membeberkan, jika PT Protelindo tenyata meneruskan atau beli dari pemilik tower lama. Tapi bagaimanapun, menurut Baktiono, mereka harus mematuhi UU No 30/2014, bahwa perizinan itu dikeluarkan sesuai dengan peraturan pada saat izin itu diterbitkan atau memakai peraturan saat itu (2005).Dan apabila terjadi kesalahan prosedur atau kesalahan teknis yang dilakukan dalam proses pengeluaran izin, maka pejabat saat ini bisa mencabut izin.

“Makanya, kami tak ingin investor juga dirugikan. Karena mereka juga menjadi korban karena telah membeli dan meneruskan. Maka akan kita cari solusi terbaik. Besok kita akan sidak ke sana,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Didukung 29 DPC, Selangkah Lagi Bayu Airlangga Pimpin Demokrat Jatim

RedaksiKBID

Tinjau USBN-BK, Ning Ita: Kesuksesan Tak Bisa Diraih secara Instan

RedaksiKBID

Apresiasi Warga Kranggan Lestarikan Budaya, Ketua PSI Surabaya Hadiri Haul Mbah Buyut Kuning

RedaksiKBID