KampungBerita.id
Matraman Teranyar

Tupoksi Banggar Dilanggar, Anggota FPKS Lakukan Aksi Walk Out saat Bahas APBD 2018

Ayub Wahyu Hidayatullah

KAMPUNGBERITA.ID – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2018 Kota Kediri memanas. Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PKS, memilih wali out dari pembahasan di tingkat Banggar. Mereka menilai, anggota Banggar lainnya, melampaui kewenangan dalam sidang tersebut.

Anggota Banggar dari Fraksi PKS Ayub Wahyu Hidayatullah mengakui, aksinya  meninggalkan ruang sidang Banggar tersebut, karena pembahasan sudah tidak mengacu lagi pada  amar putusan MK tentang tugas pokok dan fungsi Banggar.

“Bahasanya bukan walk out. Saya mengingatkan pembahasan RAPBD 2018, harus mengacu pada amar putusan MK, UU nomor 17 2013 dan UU nomor 27 tahun 2009. Pembahasan satuan ketiga itu, bukan lagi kewenangan Banggar,” katanya.

Menurutnya, untuk satuan ketiga atau analisa standar harga dalam APBD, sudah dibahas ditingkat komisi. Jika dikembalikan dibahas di Banggar, itu artinya sudah melanggar aturan itu sendiri. Sedangkan tugas Banggar, hanya merespon dan mengakomodir pembahasan di komisi.

“Ini sudah melanggar aturan. Saya keluar karena tidak ada gunanya diteruskan. Saya interupsi pada pimpinan untuk meluruskan. Ini yang dilanggar adalah UU,” tandasnya.

Terpisah, salah satu anggota Banggar dari Fraksi PKB Muzer Zaidip mengatakan, jika pembahasan satuan ketiga  yang telah dibahas di komisi tetap sah jika kembali dibahas di Banggar. Yang terpenting, tidak melebihi waktu yang ditentukan. “Kalau tidak boleh membahas, apa yang telah dibahas di komisi, apa gunanya Banggar. Karena Banggar beda dengan komisi,” katanya.

Dia memberi contoh anggaran yang diajukan eksekutif untuk membangun pasar Sentono Betek senilai Rp 30 miliar pada tahun 2018. Meski sudah dibahas dalam komisi Banggar, juga memiliki potensi untuk membahas anggaran tersebut. Sebab nilainya cukup tinggi. “Komisi kita hormati. Namun Banggar juga membahas sendiri, nyenggol nyegol sedikit  ndak apa apa, dan sah. Karena hasil akhirnya di Banggar,” tandasnya.

Diketahui, sidang Banggar ini dilakukan selama empat hari. Sidang memanas ketika sidang ketiga, dan hasil sidang Banggar ini, akan diaplikasikan dalam Pandangan Umum dalam sidang Paripurna RAPBD 2018. KBID-NAK

Related posts

Komisi C DPRD Surabaya Desak Penataan Kawasan Wisata Religi Ampel Direalisasikan

RedaksiKBID

Kapolda Jatim Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan di PT. Santos Jaya Abadi

RedaksiKBID

Menang Telak 9-0 Atas Filipina, Legenda Persebaya Kritik Kapten Timnas Indonesia U-19

RedaksiKBID