KAMPUNGBERITA.ID-Warga Rejosari RW 03, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, tidak keberatan adanya program Pemkot Surabaya yang akan menjadikan kawasan Jurang Kuping sebagai destinasi wisata, bumi perkemahan, hutan kota di Surabaya Barat. Hanya saja, warga minta diajak rembukan atau dilibatkan.
“Warga Rejosari tidak menolak perubahan. Kalau Pemkot Surabaya ingin menjadikan kawasan Jurang Kuping sebagai destinasi wisata, silakan. Tapi tolong warga diajak rembukan, diajak ngobrol, karena di Kawasan Jurang Kuping ini masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan, terutama dengan PT Cipta Astaka Surya dan Citraland,”ujar Ketua Forum Warga RW 03 Rejosari, Samiadji, Minggu (30/7/2022).
Dia mengatakan, permasalahan tanah yasan dan tanah bondo deso atau ganjaran di wilayah Jurang Kuping adalah permasalahan lama dan sampai saat ini belum terselesaikan atau belum terealisasi.
Berdasarkan keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 34 Tahun 1996, bahwa tanah jalur hijau di Jurang Kuping untuk lokasi kebun binatang dan bumi perkemahan.Untuk keperluan tersebut dipetakan tanah seluas 60 hektare (ha). Dari tanah seluas tersebut, 43.509 meter persegi (m2) adalah merupakan tanah ganjaran yang telah dilepaskan dan kemudian beralih menjadi hak pengelolaan PT Cipta Astaka Surya. Selebihnya adalah tanah milik warga.
Kemudian tanah ganjaran seluas 43.509 meter persegi diruislag oleh PT Cipta Astaka Surya dengan tanah seluas 47.360 meter persegi plus dana kompensasi Rp 75 juta untuk pembangunan di Kelurahan Benowo.
“Kalau tanah kas desa diruislag, ya tolong disampaikan ke warga. Aturannya seperti apa. Jangan hak warga dirampas, apalagi disertai intimidasi dengan cara-cara yang tidak benar dan merugikan warga pemilik lahan,” tandas dia.
Untuk itu, Samiadji meminta tolong kepada pemkot agar haknya warga Rejosari diberikan. Karena pada dasarnya, warga tidak menolak pembangunan ke arah yang lebih baik.
Lebih jauh, Samiadji menuturkan,
yang meresahkan warga Rejosari adalah lahan ganjaran seluas 43.509 meter persegi yang ditumbuhi ribuan pohon siwalan, yang berumur ratusan tahun sehingga disebut pohon purbakala,itu ditengarai akan disulap menjadi prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), yakni diperuntukan tempat permakaman umum atau kuburan Cina.
“Ya, kami mendengar untuk pemenuhan PSU tanah Citraland di Surabaya ditempatkan di Benowo (Kawasan Jurang Kuping). Yang warga pertanyakan PSU atas apa, dan di mana?”tanya Samiadji.
Untuk itu, lanjut dia, warga Rejosari sampai kapanpun, akan mempertahankan sampai titik darah penghabisan titipan nenek moyang tersebut. Pohon purbakala ini harus dijaga dan dilestarikan. “Banyak pohon endemik baru, yakni lontar (Siwalan). Ini harus dijaga dan dilindungi karena sudah menjadi ikon Surabaya. Bahkan, jadi ikon Pakal. Kecamatan Pakal memakai pin pohon Siwalan. Ini yang harus kita jaga dan rawat. Karena kalau kita tanam sekarang, maka cicit kita yang akan merasakan atau menikmati buahnya,”ungkap dia.
Samiadji menjelaskan, selain ribuan pohon purbakala juga ada telaga Jurang Kuping yang dulunya berfungsi sebagai tempat penampungan air untuk irigasi. Sekarang telaga tersebut menjadi tempat pemancingan.
Ini bisa dijadikan destinasi wisata dengan tidak mengubah kultur sejarah tersebut.”Jika terealisasi menjadi destinasi wisata ini sangat diharapkan warga Rejosari. Sebab, keberadaan tempat wisata ke depan dapat mengangkat kesejahteraan warga Rejosari,” ungkap dia.
Dia mengaku, hingga kini belum ada komunikasi dengan Pemkot Surabaya, khususnya dengan Wali Kota Eri Cahyadi, terkait masa depan Jurang Kuping, yang kabarnya akan dijadikan tempat permakaman atau destinasi wisata.
“Belum ada komunikasi. Justru kami yang mempertanyakan ke pemkot karena kami mendengar kasak-kusuk, apa benar? Ternyata jawabannya tidak ada apa-apa. Hanya ramai di bawah saja,” jelas dia.
Meski demikian, fakta di lapangan ada satu unit begho milik pemkot yang melakukan pengerukan dan juga adanya penebangan puluhan pohon jati. Tak pelak kondisi sekitar telaga yang dulu asri, sekarang menjadi panas. “Kita jadi bertanya-tanya ada permainan apa lagi. Kami hanya ingin tahu ada apa ini?”imbuh dia.
Selain berharap ke pemkot terkait pengembangan kawasan Jurang Kuping, warga Rejosari juga berharap wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Surabaya, khususnya di Komisi A, untuk membantu dan mengawal perjuangan warga. “Tolong kawal kami, bantu kami mediasi dengan instansi terkait. Mudah- mudahan permasalahan ini jadi jelas dan klir, sehingga harapan menjadikan Jurang Kuping sebagai destinasi wisata bisa terwujud dengan baik, tanpa ada gap-gap dan permasalahan lagi. Apalagi mayoritas warga Rejosari adalah petani siwalan atau penderes” tandas dia.
Hal senada diungkapkan warga RW 03 Sunardi. Dia berharap kepada Wali Kota Surabaya memiliki hati nurani agar memberikan solusi terbaik bagi warganya. Sebab ini permasalahan lama dan sampai sekarang belum terselesaikan. “Harus dirembuk dengan warga sehingga tak ada miskomunikasi.
Sebab, tidak sepatutnya lahan yang memiliki situs sejarah ribuan pohon siwalan ini dengan mudahnya mendukung pembangunan PSU Citraland, apalagi tanpa persetujuan warga. Saya berharap pihak eksekutif berpikir positif sehingga warga bisa hidup dengan ayem,”tutur dia.
Terpisah Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya H Syaifuddin Zuhri mengatakan, permasalahan harapan warga Rejosari terkait kawasan Jurang Kuping dijadikan destinasi wisata akan diperjuangkan. Namun munculnya produk SK Wali Kota Nomor 03 Tahun 1996 yaitu produk orde baru, sudah menjadi milik Citraland.
”Itulah kesempatan atau ruang saya mewakili warga Rejosari, tentunya saya terus memperjuangkan harapannya untuk melakukan negosiasi-negosiasi ke pihak Citraland selaku pemilik lahan dan Pemkot sebagai pemangku kebijakan,” jelas H Ipuk, panggilan Syaifuddin Zuhri.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya ini berharap dan optimistis dengan kepemimpinan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang selalu mendengarkan dan menjadi harapan masyarakat dan keterpihakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kesehariannya mengais rezeki di lokasi Jurang Kuping.
“Ini menjadi keyakinan saya, Pak Eri Cahyadi akan merespons harapan warga yang menganggap wilayah Jurang Kuping sakral dan bersejarah Maka lokasi ribuan pohon Siwalan purbakala ini dirasa patut diperjuangkan menjadi destinasi wisata satu-satunya di Kota Surabaya,” imbuh dia.
Terkait terbitnya kebijakan Keputusan Wali Kota Nomor: 34 Tahun 1996, apakah bisa diubah dengan kebijakan Wali Kota baru mengingat sangat meresahkan warga Rejosari? H Ipuk menegaskan, mengacu pada regulasi bahwa ketentuan mencukupi dua persen dalam SKRK luasan lahan milik Citraland tersebut.
“Sehingga menjadi harapan saya persoalan ini dapat dikaji dan saya yakin bisa dijawab Wali Kota Surabaya melalui negosiasi manakala Citraland menyerahkan ke pemkot dan bisa mengubah peruntukan untuk memindahkan hak dua persennya ke tempat lain.Dan, itu bisa langsung dieksekusi pemkot menjadi destinasi wisata,” pungkas dia. KBID-BE