KampungBerita.id
Bumi Malang Politik & Pilkada Teranyar

Isi Kursi Kosong, DPC PDIP Malang Langsung Ajukan PAW

I Made Diana Rian Kartika, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang

KAMPUNGBERITA.ID – Pasca ditetapkannya 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus korupsi APBD perubahan tahun anggaran 2015. Aktivitas di DPRD mengalami kelumpuhan, dan sulit merealisasikan persetujuan anggaran untuk Pemkot Malang.

Agar tetap berjalannya roda pemerintahan, para petinggi partai politik juga tengah disibukkan konsultasi dan percobaan proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Malang yang tengah tersangkut kasus di KPK.

I Made Diana Rian Kartika, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang mengungkapkan, ke depannya ada PAW, satu contoh Diana Yanti akan digantikan oleh Wury Astri dari Dapil Sukun, untuk dr. Teguh Mulyono diganti Yusanah Intiaswati Dapil Klojen.

Sedangkan, untuk saat ini partai akan melakukan pencoretan terhadap 6 bakal calon legeslatif di KPU Kota Malang, karena adanya pengunduran diri. Dari 6 orang yang mengundurkan diri tersebut, di antaranya Diana Yanti, Erni Farida, Tutuk Hariyani, Teguh Mulyono, Arif Hermanto dan satu laginya Hadi Susanto.

Pernyataan I Made tersebut, dikuatkan internal DPC PDI Perjuangan Kota Malang, bahwa ada 4 orang yang akan di PAW, dan saat ini berkasnya sudah masuk di Sekretaris DPRD Kota Malang. Dari 4 orang dimaksud disebutkan Arif Wicaksono diganti Retno Mastuti, Suprapto digantikan Luluk Yuhriah, Abdul Hakim diganti Bambang Hari S, terakhir Tri Yudiani diganti Heri Suyanto.

“Saat ini berkasnya tinggal finalisasi saja, dan beberapa PAW lainnya yang masih proses pengajuan ke DPP. Lainnya masih proses pengajuan,” terang pria yang aktif berkecimpung di PDI P sejak dari bawah.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, pencoretan 6 orang anggota dari Bacaleg, sebelum berangkat pemeriksaan KPK di Jakarta, mereka menghadap terlebih dahulu ke DPC PDI Perjuangan Kota Malang, agar menandatangai surat pernyataan pengunduran dirinya yang tersangkut KPK.

Ketua KPU Kota Malang Zainudin menambahkan, pencoretan terhadap anggota Bacaleg semua parpol yang tersangkut KPK, kami tidak bisa melakukan begitu saja. Karena mesti menunggu keputusan pengadilan secara incrath (kekuatan hukum tetap).

Jika tidak demikian, maka bacaleg harus mengundurkan diri. “Terakhir, pencoretan terhadap bacaleg laki tidak bisa dilakukan, yang bisa hanya pada pergantian bacaleg perempuannya saja, karena mewakili 30 persennya,” pungkasnya. KBID-MLG

Related posts

Rumah Pintar Koarmatim  Terima Penyuluhan dan Imunisasi Difteri

RedaksiKBID

Pembangunan Fasum Diklaim Salah Satu Paslon, Aning: APBD Milik Rakyat, Bukan dari Cawali

RedaksiKBID

Tumbuhkan Semangat Patriotisme, Relawan Syaifuddin Zuhri Gelar Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Baud Efendi