
KAMPUNGBERITA.ID – Pengelolaan Pelabuhan dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Malang dinilai kerap tumpang tindih. Untuk itu, ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur Dr. Ir, Wahid Wahyudi MT, perlu dicarikan rumusan koridor hukum yang tepat terkait dengan pengelolaan TPI dan Pengelolaan Pelabuhan.
Karena, kata dia, pengelolaan sering kali tumpang tindih. TPI yang berada didalam pelabuhan seharusnya berdasarkan ketentuan menjadi pengelolaanya menjadi hak Provinsi.
“Pada kenyataanya, semua daerah Kota dan Kabupaten yang ada TPInya, mereka tetap meminta untuk menggelola sendiri, sementara aturanya TPI didalam pelabuhan menjadi kewenangan Provinsi,” tutur Wahid Wahyudi saat embuka rapat koordinasi pembangunan kelautan dan perikanan di Hotel Kartika Wijaya Batu, Selasa (6/11) lalu.
Ia menyampaikan, harus ada koridor hukum yang baku, agar masing-masing daerah paling merasa memiliki hak terhadap pengelolaan TPI. Disisi lain, TPI yang berada didalam pelabuhan secara aturan pelabuhan tersebut merupakan hak provinsi.
Karena itu, Wahid Wahyudi, meminta rapat koordinasi yang mengambil tema pembangunan urusan bidang kelautan dan perikanan lingkup tempat pelelangan / pemasaran Ikan di Jawa Timur, menghasilkan rumusan yang tepat, untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat.
“Silahkan didiskusikan dengan baik, nanti rumusanya disusun untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat , bahwa ini yang diinginkan oleh daerah. Sehingga tidak ada tarik ulur siapa yang merasa berhak,”tuturnya.KBID-MLG

