KAMPUNGBERITA.ID – Sejumlah warga Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Mereka wadul KPU Jatim dan minta memasukkan 28 warganya yang belum terdaftar ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Tidak masuknya 28 orang ini disebabkan data nomor induk kependudukan (NIK) dipakai sejumlah orang tidak dikenal untuk bekerja di luar negeri.
“Temuan saya awal 32 orang. Yang empat orang sudah pernah menjadi TKI (tenaga kerja Indonesia). Yang 28 orang tidak pernah menjadi TKI,” ujar Koordinator aksi Tjetjep Muhammad Jasin ditemui usai audiensi dengan KPU Jatim, Selasa (12/3).
Temuan ini didapati Tjetjep setelah dirinya mendapat aduan dari sejumlah warga yang namanya tidak masuk DPT. Setelah ditelisik, ternyata NIK ada yang memakai berada di luar negeri. Bukan warga desa yang sama. Ia juga tidak tahu siapa pemakai datanya.
“Saya yakin KPU pusat sampai daerah, ini merupakan temuan baru, dimana walaupun ada sidik jari, rekam mata, ternyata e-KTP tidak aman. Terbukti NIK orang masih bisa digunakan oleh orang lain juga untuk keluar negeri,” ujarnya.
Tjetjep mengaku, sebenarnya pihaknya telah melaporkan kepada KPU Kabupaten Kediri sejak Oktober 2018. Namun tidak kunjung dimasukkan ke DPT.
“Barulah setelah ramai dicatat (dimasukkan). Saya kira kasus ini harus dijadikan kpu pusat perhatian,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam mengatakan, setelah dilakukan verifikasi dan pendalaman ihwal hilangnya sejumlah nama warga desa Jambean. Secara faktual, 32 orang tersebut memang warga Kediri. Semua warga tersebut saat ini sudah tinggal di desanya. Sementara mereka akan dimasukkan terlebib dahulu dalam DPT Khusus. Sembari menunggu rekomendasi Bawaslu untuk masuk DPT.
“Mereka nama-nama bapak ibu dari Jambean ini terdeteksi oleh KPU itu ganda dengan pemilih di luar negeri. Memang tidak pernah ke luar negeri. Artinya ada dugaan pemalsuan (identitas) oleh oknum yang kurang bertanggungjawab,” kata Anam.
Jika masuk ke dalam DPK, 32 warga ini masih bisa melakukan pencoblosan lima surat suara. Mereka baru bisa menggunakan hak pilihnya itu satu jam sebelum pemungutan suara berakhir atau di atas jam 12.00 WIB. “Tapi kami masih berupaya agar kawan-kawan di Jambean hari ini masuk DPT,” tuturnya.
Pihaknya punya target maksimal tanggal 17 Maret ini karena tanggal 18 akan dilaksanakan proses rekapnya terkait perbaikan DPT. KBID-DJI-DAY