KampungBerita.id
Matraman Teranyar

Dua Pelaku Pembakar Pengusaha Rongsokan di Mojokerto Ditangkap

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Subdit III Jatanras, Satreskrim PoIres Mojokerto dan Satreskrim PoIres Mojokerto Kota, dipimpin oleh AKBP Leonard M. Sinambela, SIK,MH dibantu penanganan bantek Labfor Polri Cab. Surabaya, Selasa (14/05) berhasil mengungkap kasus

sekaligus menangkap para pelaku tindak pidana pembunuhan (pasal 340 sub 338 KUHP). Dengan bedasar pada Laporan Polisi Nomor : LP.B/10/V/ Jatim/Res Mjk Kota/Sek Dawarbld tanggal 13 Mei 2019 tentang penemuan mayat dalam kondisi luka bakar diduga akibat pembunuhan petugaspun bergerak cepat.

Hasilnya dua pelaku yakni Priono (38) yang berperan sebagai eksekutor warga Dusun Temenggungan Rt 03 Rw 05
Kelurahan Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kab. Mojokerto berhasil diamankan pada hari Senin (13/05) pukul 21.00 WIB saat ia berada di rumahnya.

Selanjutnya tersangka kedua bernama Dantok Narianto (36) juga sebagai eksekutor warga Dusun Dimoro Rt 04 Rw 01 Kel. Tambakagung, Kec. Puri, Kab. Mojokerto. Ia diamanatkan dari rumahnya pada Selasa (14/05) pukul 11.00 WIB. Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah Handphone Merek Nokia 130 warna orange dengan Nomer Sim Card; 085785065626 milik korban, 1 buah Handphone merek Vivo warna Putih dengan No Sim Card 085546399181 milik tersangka PRIONO, 1 buah Mobil Merk Grand Max Pick Up warna Biru tanpa No Pol milik Korban, 1 buah tas pinggang warna hitam milik korban, sejumlah uang hasil kejahatan 1buah bantal dan sprei.

Akibat perbuatan ttersangk tersebut petugas mengenakan pasal pembunuhan berencana 340 dan 338 KUHP tentang
kejahatan terhadap nyawa dengan ancaman maksimal hukuman mati dan ancaman hukuman minimal lima belas tahun penjara.

Sebelumnya, identitas mayat yang terpanggang di sawah jagung milik Tegas warga Dusun Mayangsari, Desa Gunungsari, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto terungkap. Korban bernama Eko Yuswanto (32) seorang pengusaha rongsokan warga Dusun Temenggungan, RT 2 RW 5, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono saat dikonfirmasi menjelaskan jika pihaknya mendapat identitas korban dari tim Labfor Polda Jatim. Usai mendapat informasi tersebut pihaknya langsung mecari keberadaan istri korban dan langsung didatangkan ke RS Bhayangkara untuk mengenali korban secara langsung pada Senin (13/5) malam.

“lstri korban sudah kami datangkan untuk mengenali di RS Bhayangkara. Hasil pencocokan identitas yang diperoleh tim labfor dikuatkan istri korban yang melihat Iangsung jenazah,” terangnya.
Rencananya kemarin istri dan dua anak korban kembali dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk menjalani tes DNA. Sementara itu terpisah, kakak Ipar korban Hidayatik (32) menjelaskan, Eko Yuswanto merupakan pengusaha rongsokan skala kecil.

Dia mengambil rongsokan dengan pikap ke sejumlah daerah untuk dipilah di rumahnya. Saat ini Eko mempunyai 4 orang tenaga pilah di rumahnya.

Hidayatik membenarkan kemarin malam polisi menjemput istri korban untuk diajak ke RS Bhayangkara Polda Jatim.

“Cerita istrinya dia mengenali Eko dari giginya yang gingsul, alis sebelah kiri ada bekas luka dan kumis korban,” terangnya.

Sebelumnya, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh Partono (58) di sawah tempat ia bekerja pada Senin (13/5) sekitar pukul 07.15 WIB. Buruh tani ini menerangkan jika saat itu dirinya sedang bekerja menanam jagung (gejik jagung). Mendadak dirinya mencium bau gosong dan setelah dicari ternyata ada mayat yang terbakar.

Kondisi mayat tengkurap dengan kepala menghadap ke selatan. Jaraknya hanya sekitar 3 meter dari jalan cor yang menghubungkan permukiman penduduk Manyarsari dengan jalur Mojokerto-Gresik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera menegaskan, identitas mayat di kebun salah satu warga milik Tegar sudah dipastikan.

” Hasil identifikasi kita hasil forensik yang kita sampaikan sampai dengan hari ini yang bersangkutan bernama Eko Yuswanto 32 tahun jenis kelamin laki-laki tempat tanggal lahir Magetan 1987/8/4. Alamat Dusun Temanggungan RT 2, Trowulan Mojokerto, Jatim,” kata Barung mangera SIK di Mapolda Jatim.

Dari kedua tersangka, polisi berhaasil mengaankan sejumlah barang bukti diantaranya;
– 1 buah Handphone Merek Nokia 130 warna Orange dengan No Sim Card; 085785065626 milik korban
– 1 buah Handphone Merek Vivo warna Putih dengan No Sim Card 085546399181 milik tersangka Priono.
– 1 buah Mobil Merk Grand Max Pick Up warna Biru tanpa No Pol milik korban.
– 1 buah tas pinggang warna hitam milik korban.
– sejumlah uang hasil kejahatan
– 1 buah Bantal
– 1 buah sprei.KBID-FFA

Related posts

Pembangunan Gedung Bank Mandiri di Gayungan Kebonsari, Ditengarai Langgar GS Jalan dan Sungai

RedaksiKBID

Wali Kota Eri Cahyadi: Sukseskan Pemilu Tanggung Jawab Kita Semua !

RedaksiKBID

Wagub Jatim Nilai Adies Kadir Konsisten Perjuangkan Aspirasi Rakyat

RedaksiKBID