KampungBerita.id
Headline Surabaya Teranyar

Polda Jatim Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka Pasca Demo Tolak UU Cipta Kerja

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trukoyudo Wisnu Andiko.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Polda Jatim nenetakan 14 pelaku unjuk rasa berujung rusuh menjadi tersangka. Sebelumnya, Polda Jatim mengamankan sejumlah orang baik di Surabaya maupun Malang sebanyak 634, dengan rincian, Malang ada 129 dan Surabaya 505. Saat ini mereka semua telah dilakukan proses pemeriksaan, dan di massa pandemi, mereka juga dilakukan Rapid Test dan Swab Test.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, bahwa kebanyakan mereka ini hanya ikut ikutan dan tidak mengetahui esensi apa yang menjadi tujuan aksi unjuk rasa.

Dari total 634 orang yang diamankan, 620 yang ada di wilayah Malang dan Surabaya dikembalikan ke orang tua. Dan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dengan Pasal 170 atau pengerusakan bersama sama.

“Setelah kita amankan 634 orang, sebanyak 620 orang kita kembalikan atau pulangkan ke orang tua mereka. Dan 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama sama,” kata Kombes Trukoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim, Jumat petang (9/10/2020).

Dari kejadian kemarin, banyak Fasilitas Umum (Fasos) yang mengalami kerusakan, seperti pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya roboh, mobil Polisi yang dirusak dan masih banyak fasilitas umum yang rusak. Berharap, orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak anak mereka agar tidak melakukan tindakan yang memang mereka tidak mengetahui.

“Saya berharap, agar orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak mereka agar tidak ikut didalam kegiatan yang mana mereka tidak mengetahuinya,” pungkasnya.KBID-RIZ

Related posts

FaFa Kids Shop Serius Rebut Ceruk Pasar Surabaya

RedaksiKBID

Milenial Agkat Bicara soal Kritik Pencitraan para Pejabat Pemkot Surabaya

RedaksiKBID

Perayaan Hari Santri 2024, PCNU Surabaya Gelar Pengobatan Gratis dan Berbagai Lomba

Baud Efendi