KAMPUNGBERITA.ID – Banyaknya gugatan yang masuk saat ini membuat independensi Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tengah diuji, terkhusus gugatan dari Jawa Timur. Gugatan yang diajukan itu terkait pembatalan SK DPW PPP Jatim karena tidak sesuai dengan pengajuan formatur yang sudah dipilih dalam Muswil IX Jawa Timur.
Gugatan tersebut diajukan penggugat Zuman Malaka, formatur terpilih dan Abdul Rasyid, nama yang diusulkan formatur sebagai pengurus DPW PPP Jatim. Sedangkan pihak tergugat yaitu DPP PPP, Suharso Monoarfa, selaku Ketua Umum dan Arwani Tomafi, selaku Sekretaris Jenderal.
Zuman Malaka, selaku penggugat menyatakan gugatan yang diajukan itu menjadi dilema tersendiri bagi mahkamah partai. Menurut dia, jika gugatan dikabulkan maka SK DPW PPP Jatim Nomor : 0068/SK/DPP/W/IX/2021 harus dibatalkan dan harus diterbitkan SK baru sesuai dengan pengajuan formatur.
Namun, sambung dia, jika gugatan yang dianjukan itu tidak dikabulkan karena dianggap cacat prosedure saat pemilihan formatur. Hal ini, sambung dia, sebagaimana petitum atau hal yang diminta DPP dalam jawaban gugatan di mahkamah partai, maka idealnya harus dilakukan muswil ulang bukan diambil alih DPP karena yang menjadikan cacatnya pemilihan formatur adalah DPP itu sendiri sebagai pimpinan sidang.
“Tentu jika nanti diputuskan tidak mengabulkan atau menolak gugatan kami, ini juga sangat merugikan DPP PPP disebabkan yang memimpin jalannya sidang formatur adalah dari DPP sendiri yang saat itu dipimpin Achmad Baidhowi dan Hakim,” jelasnya.
Lalu ketika ditanya bagaimana jika keputusan mahkamah partai menolak gugatan apa langkahnya. Zuman mengaskan akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Pihaknya akan menggugat DPP PPP, Achmad Baidhowi dan Hakim secara jelas dan disengaja telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
“Ini karena telah sengaja mencacatkan dirinya sendiri agar muswil tidak sah, terbukti mahkamah menyatakan cacatnya proses pemilihan formatur yg dipimpin DPP,” ungkapnya.
Zuman menjelaskan, pihak DPP PPP tidak diperkenankan menerbitkan SK DPW PPP tanpa dasar hasil muswil, apalagi melakikan penunjukan langsung.
“Hal ini karena di AD ART PPP telah jelas bahwa tidak dikenal penunjukan,” jelasnya.
Sementara, SK DPW yang diterbitkan DPP kemarin menunjuk Munjidah sebagai Ketua DPW PPP Jatim. Hal itu sebagaimana tertuang dalam konsideran yang menyebutkan hasil Muswil IX tanpa menyebutkan adanya maladministrasi atau proses Muswil yang cacat.
Hal ini dinilai tim formatur fatal karena SK diterbitkan sesuai hasil muswil tapi tidak sesuai dengan pengajuan formatur terpilih yang sudah mengajukan daftar pengurus termasuk ketua.
“Saat inu keputusan mahkamah partai diuji independensinya, jika salah dalam memutus maka akan berimbas kepada muswil dan muscab yang saat ini sudah mulai digelar. Lalu seberapa penting muswil dan muscab dilakukan jika pada akhirnya dpp ppp mengambil alih semua keputusan dengan penunjukan,” pungkasnya. KBID-TUR

