KampungBerita.id
Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Sekolah YPI Cokroaminoto Disegel, Cak Ji  Minta Segera Dibuka dan IMB Diurus

Satpol PP Kota Surabaya menyegel sekolah YPI Cokroaminoto dan minta segera dibuka kembali setelah IMB diurus.@KBID-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Kompleks sekolah Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto di Jalan Pertukangan Tengah, Ampel, Kecamatan Semampir disegel Satpol PP. Alasan penyegelan karena bangunan sekolah itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto Alfiyatussolichah mengatakan, pihaknya memang belum mengurus IMB lantaran tanah tersebut tidak memiliki sertifikat tanah. Sementara pihak yayasan sedang mengurus sertifikat tersebut

“Jadi, saat ini kami lagi mengurus proses hak atas tanah. Ketika hak atas tanah ini selesai, maka akan muncul berapa besar IMB dan sekarang ini sedang kami urus. Sudah tahap dua di BPN pengukuran foto bidang, sertifikat masih proses,” jelas dia, Selasa (17/1/2023).

Diketahui sekolah Cokroaminoto ini didirikan oleh organisasi Sarekat Islam sejak 65 tahun lalu. Tanah sekolah tersebut berasal dari peninggalan Belanda.

Salah seorang
guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Cokroaminoto, Azizah mengatakan, awalnya siswa ini dipindahkan ke rumah guru dan warga yang letaknya tak jauh dari sekolah, karena sekolah dalam renovasi total. Pemindahan ini dilakukan mulai Juni 2022 lalu.

Tiba-tiba di tengah pembangunan sekolah yakni pada November 2022, jelas dia, Pemkot Surabaya melakukan penyegelan karena belum mengurus IMB sehingga pembangunan gedung sekolah pun dihentikan.

Dia menandaskan, renovasi sekolah yang seharusnya selesai pada Desember 2022 dan anak-anak kembali bisa bersekolah di gedung baru tersebut, akhirnya tertunda.”Kami tidak tahu sampai sekarang sekolah disegel, kalau misalnya mereka (Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto) mengurus surat-surat ini pasti tak akan seribet ini,”ungkap Azizah.

Menyikapi penyegelan tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji langsung mengunjungi sekolah tersebut dan mengusahakan agar penyegelan sekolah ini dibuka dalam pekan ini.
Tapi syaratnya, sekolah tetap harus memproses IMB. Paling tidak, sebulan selesai.

Sesuai aturan, jelas Cak Ji, panggilan Armuji, bangunan yang belum ber-IMB memang seharusnya tidak boleh beroperasi, namun karena ini bangunan sekolah, Pemerintah harus memberi dispensasi.

“Semua bangunan seharusnya ber-IMB, tapi kan lihat situasi dan kondisinya. Ini bangunan untuk pendidikan bukan komersial,”pungkas Armuji. KBID-BE

Related posts

Kembalikan Fungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau, SPBU Jalan Stasiun Kota dan SPBU Jalan Indrakila Segera Digusur

Baud Efendi

Tingkatkan Herd Immunity, Puluhan Lansia di Kecamatan Candi Divaksin

RedaksiKBID

Khotmil Quran Binnadhor di Jatim, Gus Mahasin: untuk Mas Anies Baswedan Presiden 2024

RedaksiKBID