KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

24 Depo Kontainer Tidak Punya Izin, Komisi A: Harus Ditertibkan karena Tak Ada Kontribusi ke PAD dan Perparah Keruwetan

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Dari 45 perusahaan depo petikemas/kontainer di Surabaya yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Jatim, ternyata hanya 21 perusahaan yang memiliki perizinan lengkap. Sisanya disinyalir liar.

Hal ini terungkap dalam hearing Komisi A dengan, Asdeki Jatim, Organda Khusus Pelabuhan Tanjung Perak, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya di ruang Komisi A, Rabu (10/7/2024) sore.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono mengatakan, salah satu penyumbang kemacetan, khususnya di wilayah Kalianak, Margomulyo dan lain-lain adalah banyaknya keberadaaan depo-depo kontainer.

“Memang macet di Kalianak-Margomulyo cukup memprihatinkan, karena bisa berdampak pada kelancaran arus barang dari dan ke Pelabuhan Tanjung Perak. Akibatnya bisa high cost logistik, ” ujar dia.

Dengan kondisi seperti itu, lanjut Bulek, panggilan Budi Leksono tentu butuh regulasi atau aturan- aturan jam masuk keluarnya truk dari depo-depo kontainer tersebut. Apalagi, banyak depo kontainer yang disinyalir tidak memiliki perizinan lengkap.

“Data yang kita terima dari Asdeki Jatim, ternyata ada 24 perusahaan depo kontainer yang tak berizin atau izinnya tidak lengkap. Padahal jumlah anggota yang terdaftar ada 45 perusahaan. Bahkan di data di Dishub sendiri hanya lima depo kontainer atas nama perorangan. Ini kan rancu, ” beber dia.

Politisi PDI-P ini menegaskan, depo-depo kontainer yang tidak ada izinnya hanya mengambil untungnya saja.

“Enak depo-depo itu. Mereka hanya berusaha, tapi tak memberikan kontribusi apapun kepada Pemkot Surabaya,” tambah dia.

Depo-depo kontainer yang dikomplain masyarakat itu, tidak hanya ada di jalan nasional atau provinsi. Semua akses jalannya dari Pemkot Surabaya. Tapi tidak ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya maupun Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan kepada warga Surabaya.

Namun, begitu terjadi kemacetan panjang atau kerusakan infrastruktur jalan, ya ujung-ujungnya kembali ke petugas-petugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya.

“Kan tidak mungkin hanya karena jalan berlubang saja telepon provinsi. Apalagi Jalan Kalianak ini adalah jalur tengkorak yang telah banyak memakan korban,” tutur dia.

Untuk itu, lanjut Bulek, Komisi A dalam waktu dekat ini akan melakukan inspeksi di sejumlah depo kontainer yang jadi percontohan. Inspeksi selanjutnya akan dilakukan secara rundown, depo – depo mana saja yang menjadi penyumbang kemacetan dan tidak memenuhi syarat luasannya, yakni minimal 5.000 meter persegi.

Bulek melihat di daerah Petekan, ada depo kontainer dekat tikungan yang menjadi penyebab kemacetan. Menurut dia, depo seperti ini perlu ditertibkan, apalagi kalau luasannya memang tidak memenuhi syarat. Dengan begitu, tidak akan bermunculan depo-depo baru.

“Walaupun ranah perizinan depo kontainer itu di provinsi, tapi kan ada yang masuk di Pemkot Surabaya, yakni uji kelayakan di amdal lalinnya. Karena ada tempat-tempat sempit dimasuki truk-truk kontainer sehingga aktivitas warga terganggu. Apalagi, jika ada antrean panjang truk-truk yang parkir di Jalan Margomulyo.

“Adanya pelebaran jalan tidak bisa dimanfaatkan oleh pengguna jalan, tapi justru dibuat parkir truk-truk kontainer. Seakan memberikan fasilitas kepada pengusaha. Ini harus ditertibkan,”ungkap dia.

Sementara Ketua DPW Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Jatim,
Agung Kresno Sarwono mengatakan, pihaknya hadir dalam rapat ini atas undangan Komisi A yang berkomitmen atau menyiapkan diri karena Surabaya akan menjadi pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Untuk itu, Surabaya perlu berbenah, perlu bersiap diri untuk menetapkan segala sesuatu yang dianggap menyalahi aturan, khususnya masalah transportasi.

“Disinyalir oleh Komisi A bahwa transportasi di Surabaya ini masih ruwet dan perlu dibenahi, khususnya terkait depo kontainer yang diindikasikan Komisi A seperti itu (tak memiliki izin lengkap),” ujar dia.

Karena itu, lanjut dia, Komisi A meminta penjelasan terkait ada berapa anggota perusahaan depo kontainer di Surabaya, terus mengenai perizinan, perinciannya seperti apa?

“Sudah saya sampaikan tadi ada 45 perusahaan depo kontainer yang terdaftar di Asdeki. Dari jumlah itu yang memiliki izin lengkap ada 21. Selebihnya saya enggak tahu karena yang menerbitkan izin lengkap itu Dishub Jatim. Saya belum update lagi, bulan terakhir ada berapa begitu, ” ungkap dia.

Kemudian, lanjut Agung, ada beberapa hal yang kemudian akan dikoordinasikan lagi dengan Dishub untuk memastikan bahwa depo-depo kontainer yang sudah memiliki izin lengkap inipun apakah praktiknya sudah sesuai dengan perizinan atau belum. Jangan-jangan izinnya ada, izin ya mempersyaratkan sesuatu tapi tidak dijalankan.

“Jadi intinya seperti itu. Kita mencoba menyiapkan diri untuk menangkap peluang sebagai pintu gerbang IKN. Itu saja,” tandas dia.

Lebih jauh, dia menjelaskan perizinan lengkap depo kontainer itu ada dua. Yakni izin berusaha sendiri dan izin operasional yang sesuai dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission).

“Yang saya maksud, izin usaha semuanya lengkap tapi izin operasional diwajibkan memiliki sertifikat yang memiliki standar terverifikasi versi OSS.Itu yang belum semuanya,”terang Agung. KBID-BE

Related posts

Densus 88 Mabes Polri Tangkap Dua Terduga Teroris di Tulungagung dan Nganjuk

RedaksiKBID

Kapolresta Sidoarjo Pastikan Kampung Tangguh Semeru Ciptakan Wilayah Aman dan Sehat

RedaksiKBID

Matangkan Program Pemenangan Pilkada 2020, PKS Surabaya Target ‘Pecah Telur’

RedaksiKBID