KampungBerita.id
Kampung Raya Peristiwa

CaKrA Muda Indonesia Geruduk PT YEKAPE, Tolak Nur Syamsi Daftar sebagai Komisaris

Abdul Aziz melakukan orasi di Kantor PT YEKAPE.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-CaKrA Muda Indonesia melakukan unjuk rasa di Kantor PT YEKAPE Surabaya, Rabu (7/10/2026).Dalam aksi tersebut, mereka menolak Nur Syamsi mendaftar sebagai Komisaris PT YEKAPE Surabaya.

CaKrA Muda Indonesia menilai, komisaris pada perusahaan yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah harus dilakukan secara transparan, profesional, dan mempertimbangkan rekam jejak serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Penilaian ini disampaikan Founder CaKrA Muda Indonesia, Abdul Aziz. Dia menyoroti persoalan dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Surabaya 2020 yang pernah ditangani oleh penyidik. Pada 2022, polisi memang diberitakan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilwali Surabaya 2020. Dalam pemberitaan tersebut, Nur Syamsi yang saat itu menjabat Ketua KPU Surabaya menyatakan dirinya belum mengetahui adanya pemeriksaan tersebut dan memastikan tahapan Pilwali telah dilaksanakan sesuai mekanisme.

Menurut Abdul Aziz, persoalan tersebut perlu memperoleh kejelasan dari aparat penegak hukum. Seseorang untuk menduduki posisi strategis di perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah daerah. “Kami mempertanyakan rekam jejak Nur Syamsi mendaftar sebagai Komisaris PT YEKAPE. Bukan berarti kami menghakimi seseorang. Tetapi ketika pernah ada persoalan hukum yang berkaitan dengan dana hibah Pilwali 2020 dan prosesnya menjadi perhatian publik, maka wajar jika masyarakat meminta kejelasan dan transparansi,” ujar Abdul Aziz.

Dia menegaskan, CaKrA Muda Indonesia tidak ingin muncul kesan bahwa jabatan strategis di lingkungan perusahaan milik atau terkait Pemerintah Daerah diberikan karena kedekatan politik maupun hubungan tertentu. “Kalau prosesnya memang profesional dan terbuka kepada publik. Bagaimana proses seleksinya? Apa pertimbangan rekam jejaknya? Apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi? Jangan sampai publik melihat adanya konflik kepentingan,” tegas dia

CaKrA juga menyoroti perlunya transparansi apabila seseorang yang pernah berada dalam lingkungan politik atau memiliki kedekatan dengan kekuasaan kemudian memperoleh posisi strategis di perusahaan daerah. Menurut Abdul Aziz, kedekatan politik tidak boleh menjadi pintu masuk untuk memperoleh jabatan publik atau jabatan pada badan usaha yang berkaitan dengan pemerintah. “Jabatan komisaris bukan hadiah politik. Ini posisi yang memiliki tanggung jawab terhadap tata kelola perusahaan. Karena itu, prosesnya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,”tegas dia.

Untuk itu, lanjut dia,
CaKrA Muda Indonesia mendesak PT YEKAPE dan Pemkot Surabaya memberikan penjelasan mengenai mekanisme serta jejak Nur Syamsi. CaKrA juga meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Surabaya 2020 apabila proses hukum tersebut masih berjalan.

Sebagai catatan, pemberitaan mengenai dana hibah Pilwali Surabaya 2020 menyebut nilai anggaran yang disetujui mencapai sekitar Rp101, 24 miliar. Pada 2022, Pemkot Surabaya juga diberitakan menyerahkan sejumlah dokumen kepada kepolisian untuk mendukung pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

Abdul Aziz menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial, bukan upaya untuk menghakimi seseorang.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta transparansi. Kalau tidak ada persoalan, jelaskan kepada publik. Tetapi apabila dalam proses hukum ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka aparat harus berani menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” tutur dia.

CaKrA Muda Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh proses pengisian jabatan strategis di lingkungan perusahaan yang berkaitan dengan Pemkot Surabaya dilakukan secara transparan, profesional, bebas konflik kepentingan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, Nur Syamsi belum bisa dikonfirmasi terkait penolakan
CaKrA Muda Indonesia soal dirinya mendaftar komisaris PT YEKAPE Surabaya.
KBID-BE

Related posts

Wali Kota Eri Cahyadi Beber Alasan Penertiban Baliho Bacaleg di Surabaya, Komisi A Berencana Panggil Satpol PP

RedaksiKBID

Tingkatkan Stabilitas  Produksi Pangan, Pemkab Bojonegoro Siapkan BUMD Pangan Mandiri

RedaksiKBID

Pimpinan DPRD Surabaya Dorong Pemilik Lahan Perkuat Dokumen Yuridis dan Penguasaan Fisik Atas Tanah

Baud Efendi