KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Sengketa Tanah Tambak Wedi, ‘Perang’ BPN Lawan Pemkot Surabaya

Suasana hearing warga Tambak Wedi dengan OPD terkait di Komisi A soal sengketa tanah.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Mohammad Saifuddin mengimbau warga RT-08/RW-02, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, yang bersengketa tanah dengan Pemkot Surabaya untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan-tindakan di luar hukum. Karena penyelesaian sengketa tanah ini nanti yang akan ‘berperang’ antara Kantor Pertanahan Surabaya 2 dengan Pemkot Surabaya.

“Jadi, perangnya itu antara Kantor Pertanahan Surabaya (dulu BPN, red) dengan Pemkot Surabaya. Bukan warga dengan pemkot,” ujar dia.

Kenapa demikian? Menurut Saifuddin, karena Kantor Pertanahan Surabaya lah yang mengeluarkan sertifikat atas tanah yang diklaim menjadi aset milik Pemkot Surabaya yang sudah tercatat dalam Sistem Informasi Barang Daerah (Simbada). Karena itu, kalau kemudian ketidakberpihakan Kantor Pertanahan Surabaya dengan Pemkot Surabaya kepada rakyat, maka gerakan-gerakan yang konstitusional harus dilakukan. “Saya sejengkal tanah pun tidak akan mundur melawan Pemkot Surabaya yang dzalim. Tapi dengan catatan, warga punya surat resmi. Bukan hanya klaim atau surat palsu dan sebagainya. Tidak boleh,” tegas politisi Partai Demokrat ini.

Bang Udin, sapaan akrab Mohammad Saifuddin, optimistis Pemkot Surabaya tidak mungkin dzalim kepada rakyatnya. Mana ada pemerintah yang dzalim kepada para rakyatnya. Sehingga, dia meminta kepada Kantor Pertanahan Surabaya dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya untuk menyampaikan secara komprehensif dan transparan.

Seperti diketahui, sengketa tanah di Tambak Wedi antara warga dengan Pemkot Surabaya terkait klaim sepihak atas lahan yang sebagian besar telah bersertifikat. Warga merasa resah karena BPKAD Kota Surabaya mengklaim tanah mereka sebagai aset Pemkot Surabaya, meskipun warga memiliki bukti kepemilikan yang sah, termasuk sertifikat dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Warga merasa resah karena klaim itu dianggap tidak adil dan bertentangan dengan bukti kepemilikan yang mereka miliki. Atas keresahan tersebut, warga mengadu ke Komisi A dan dihearingkan Selasa (22/7/2025). Warga meminta klarifikasi Pemkot Surabaya terkait klaim tersebut.

Bang Udin menegaskan, klaim sepihak atas tanah yang sudah memiliki SHM dan petok D adalah hal yang tidak masuk logika (akal). Bagaimana dari satu rahim (BPN) bisa keluar dua sertifikat dan itu sama-sama sah secara konstitusi.

“Tanah yang sudah bersertifikat lewat program PTSL dari Presiden Jokowi tiba-tiba diklaim sebagai aset Pemkot Surabaya. Ini jelas menimbulkan keresahan,” ungkap dia seraya menyebut warga memiliki SHM yang dikeluarkan BPN. Sedangkan BPKAD Kota Surabaya juga memiliki dasar yang sah melalui GS (Gambar Situasi) dari BPN. Sayangnya, pihak BPN yang hadir hanya staf sehingga tidak tahu menahu terkait permasalahan tersebut.

“Nanti akan ada hearing kedua dan kami minta pihak BPN dan BPKAD menyampaikan secara komprehensif kepada kita semua. BPN tentunya yang hadir harus pejabat yang bisa memahami tentang persoalan tanah tersebut. Karena hearing pertama ini tidak ada solusi alias deadlock,” tandas dia.

Selain itu, Bang Udin berharap kepada Kepala BPKAD Kota Surabaya Wiwiek Widayati untuk tidak memberikan informasi-informasi yang tidak nyaman dan meresahkan warga. Ya, mungkin BPKAD tidak menyampaikan informasi yang seakan-akan warga ini mau diusir atau digusur. ” Ya, tolong ini diredam. Mungkin bukan dari BPKAD, tapi dari oknum-oknum yang kemudian membuat warga resah,” ungkap dia.

Bang Udin juga meminta kepada warga untuk tidak melakukan tindakan-tindakan di luar hukum, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Warga punya hak konstitusional, pemerintah juga punya hak konstitusional.Maka kalau ada kedzaliman, penindasan, dan sebagainya harus dilawan dengan cara-cara yang konstitusional.

“Tapi kalau warga melakukan cara-cara yang ilegal, maka saya akan angkat tangan. Saya tidak akan ikut campur,” tegas dia.

Dia menambahkan, selama warga melakukan tindakan-tindakan yang baik, maka dirinya dan Komisi A akan ikut andil. “Tugas DPR adalah BCL (budgeting, controlling, dan legislasi). Ini adalah bagian dari tugas kita sebagai anggota DPR yang konterpatnya di komisi A,” terang dia.

Salah seorang warga Tambak Wedi, Dantini mengaku SHM yang dimiliki warga adalah sah. Ini dibuktikan bisa jadi agunan di BRI. “SHM kita atas nama Heri Santoso bisa kita jadikan agunan di bank (BRI),” ujar dia.

Kepala Bidang Hukum dan Kerja Sama, Rizal menjelaskan, bahwa Pemkot Surabaya tetap mengacu pada data resmi di Sistem Informasi Barang Daerah (SIMBADA), di mana tanah tersebut sudah tercatat sebagai aset hasil tukar-menukar (tukar guling) dengan PT TWP sejak 1982. Rizal menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan gegabah mencoret tanah dari aset tanpa kajian mendalam, terlebih sudah tercatat GS (Gambar Situasi) sejak 1990. “Kita mengacu pada ketentuan hukum, kita tidak mau asal setuju kemudian kita melanggar aturan. Kita akan libatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk kajian lebih lanjut,” ujar Rizal.

Sedangkan Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, menyebut akar persoalan bermula dari tukar-menukar tanah (tukar guling) antara Pemkot Surabaya dan PT TWP di era 1980-an. Data historis menunjukkan tanah tersebut sudah dialihkan ke nama Pemkot Surabaya dan proses sertifikasi sudah berlangsung sejak lama. Namun, Wiwiek juga mengakui adanya fakta di lapangan, yakni sekitar 322 bidang tanah sudah bersertifikat SHM melalui program PTSL 2019. “Kami paham keresahan warga, tapi pemerintah juga punya kewajiban mengamankan aset daerah. Itu sebabnya kami minta pendampingan kejaksaan sejak 2020,” jelas Wiwiek.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra Pemkot Surabaya, Arif Budiarto menambahkan, masalah ini seharusnya diurai dengan posisi letak tanah. Kemudian dicocokkan dengan kretek atau terawangan.
“Kalau diberi waktu kami ingin melihat asal-usulnya.Tahun 1973 itu atas nama siapa. Karena di dalam kretek itu ada ancer-ancer, sehingga nanti bisa muncul gambar situasi,” imbuh dia. KBID-BE

Related posts

Sinergi Pemkab Bojonegoro, Polres dan FIJ untuk Mendorong UMKM

DJUPRIANTO

Sambil Nunggu Rekom DPP Turun, Demokrat Surabaya Geber Kegiatan Bersama Wali Kota Eri Cahyadi

Baud Efendi

Komisi A DPRD Surabaya Tak Keberatan Kenaikan Tarif Parkir Progresif di Park and Ride

RedaksiKBID