
KAMPUNGBERITA.ID – Sengketa lahan antara warga Tubanan dengan PT Darmo Permai di kawasan Pradah Kali Kendal (Tubanan), Surabaya Barat yang sudah berlangsung sejak 1995, tak kunjung selesai. Yang diperdebatkan adalah lahan seluas 57,5 hektare yang diklaim PT Darmo Permai, namun hingga kini masih dikuasai secara fisik oleh ratusan warga Tubanan.
Anggota Komisi C, Buchori Imron, menilai penyelesaian masalah ini butuh niat baik dari semua pihak. Kalau sudah jelas peraturan dan undang-undang, harus tegas.
“Jangan beri ruang kepada oknum yang memanfaatkan situasi. Waktu 20 hari ini harus digunakan PT Darmo Permai untuk membereskan internal,” jelas dia.
Ketua Komisi C, Eri Irawan memberikan tenggat waktu 20 hari kerja bagi PT Darmo Permai untuk konsolidasi internal. Pemkot Surabaya juga diminta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk memediasi masalah tersebut. Kita perlu menghadirkan pakar hukum pertanahan seperti Prof. Sogar agar analisis hukum lebih kuat.
“Kita ingin tahu posisi SHGB yang menjadi dasar aduan, supaya langkah penyelesaian punya landasan jelas,” kata Eri.
Diketahui, sengketa lahan Tubanan yang telah berlangsung sejak 1995 ini bukan hanya persoalan tumpang tindih dokumen, tetapi juga ujian keberanian hukum dan keberpihakan politik. Tenggat 20 hari ke depan akan menjadi penentu, apakah konflik ini berakhir dengan keadilan atau berlarut tanpa kepastian.
Sebelumnya, dalam dengar pendapat di di Komisi C pada Selasa (12/8/2025), kuasa hukum warga, Tjandra Sridjaya menegaskan, bahwa masalah ini tidak sekadar soal sertifikat, melainkan menyangkut keadilan.
“Janganlah rakyat kecil itu harus ditekan, harus dikalahkan. Kalau memang ada masalah bicarakan baik-baik. Kalau punya tanah 50 hektare, kasihlah lima hektare untuk rakyat yang sudah tinggal di sana. Jangan mau diambil semua,” ujar dia.
Dia juga mempertanyakan hilangnya buku letter C di kelurahan, yang menurut Tjandra Sridjaya adalah dokumen negara penting.
“Kalau hilang, mana laporan resminya? Prinsip saya, kalau rakyat salah, ya kita hukum. Tapi kalau rakyat benar, ya harus kita lindungi,” tegas dia.
Sementara juru bicara, PT Darmo Permai, Budianto R menjelaskan, bahwa lahan Tubanan merupakan bagian dari total 300 hektare tanah yang dikelola perusahaan. Berdasarkan perjanjian 1995, Pemkot Surabaya akan mengkoordinir pemindahan warga ke lokasi resettlement atau pemukiman kembali yang dia sediakan.
“Bahkan, PT Darmo Permai juga membiayai pemindahan. Tapi prosesnya macet karena tidak semua warga menyetujui persyaratan yang kami tawarkan,” ungkap dia.
Menurut Budianto R, meski Hak Guna Bangunan (HGB) sempat habis pada 2001, perusahaan telah melakukan perpanjangan pada 2004.
“Kami sudah bayar semua kewajiban. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunda perpanjangan karena masih ada warga yang menempati lahan, sehingga belum clear and clean,” jelas Budianto. KBID-PAR-BE

