KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Masa Kerja Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir Diperpanjang Dua Kali, Ada Apa? Ini Penjelasannya…

Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanganan Banjir, Sukadar.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID
Untuk kedua kalinya, masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Pengendalian dan Penanggulangan Banjir diperpanjang selama 60 hari. Perpanjangan ini ditetapkan pada rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (17/3/2026).

Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Sukadar ketika dikonfirmasi soal masa perpanjangan sampai dua kali menjelaskan, dalam membuat Peraturan Daerah (Perda), Pansus tidak hanya membuat sebuah regulasi yang berlaku di Kota Surabaya. Artinya, pihaknya tak mau legislatif ini sebatas sebagai lembaga stempel, tapi pansus benar-benar meneliti dengan jeli bahwa posisi banjir di Surabaya ini memang sangat membutuhkan regulasi atau payung hukum yang mengatur pengendalian banjir. “Makanya, kami sangat berhati-hati sekali dalam menetapkan pasal per pasal. Jangan sampai pasal ke pasal ada yang ketinggalan, utamanya terkait kewenangan, kebijakan, dan instrumen yang harus disiapkan Pemkot Surabaya,” ungkap dia.

Selain itu, lanjut politisi senior PDI-P ini juga terkait kepatuhan para investor yang berinvestasi di Surabaya agar ke depannya bertumpu benar kepada Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan DPRD Kota Surabaya.

Soal target Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir ini kapan rampung? Sukadar yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya ini mengaku tiga pertemuan lagi sudah selesai. “Saya rasa Pansus butuh tiga pertemuan lagi untuk finalisasi,” tandas dia.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai menjelaskan, bahwa masa kerja Pansus dapat diperpanjang selama 60 hari kerja apabila pembahasan belum rampung.”Jika dalam kurun waktu tersebut belum selesai, maka perpanjangan dapat kembali dilakukan hingga seluruh pembahasan dinyatakan tuntas,” ujar dia.

Terkait masa perpanjangan kinerja pansus ini, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto menilai, ke depan untuk penyamaan persepsi. Ini kaitannya dengan penanganan genangan yang memang harus sampai ke tingkat yang paling bawah. “Ya Pansus dan DPRD punya hak reses di lapangan yang bisa menyentuh ke bawah.Meskipun kita juga ada tim ahli pendukung untuk pembuatan Perda. Tapi lebih bagus kalau info tersebut bisa tersampaikan ke bawah dan masukan-masukannya bisa ditarik lagi dari bawah ke atas. Jadi ini penting untuk memperkaya masukan dari masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya,” pungkas dia.KBID-BE

Related posts

Diduga Korban Salah Sasaran, Polisi Pelacara Rekaman CCTV Pengeroyokan di Sidoarjo

RedaksiKBID

Tampung Limpahan Air saat Hujan, Pemkot Surabaya Bangun Mini Bosem di Jl Mayjen Sungkono

RedaksiKBID

Simulasi Pilwali Surabaya 2024: Eri Cahyadi-Bayu Airlangga 51,3 %, Armuji-Adi Sutarwijono 25,5 %

Baud Efendi