KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Surabaya Darurat Kabel FO, Berdiri Tanpa Kejelasan Identitas, dari 10 Provider Komisi B Temukan Tunggakan Rp 7,7 M

 

Dari 10 provider yang dipanggil, Komisi B menemukan tunggakan total Rp 7,7 miliar. Jumlah ini bisa bertambah karena masih ada 20 provider yang menunggu giliran  dipanggil.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Upaya Komisi B DPRD Kota Surabaya membuka tabir perusahaan-perusahaan provider pemilik kabel fiber optic (FO) ‘nakal’ yang menunggak pembayaran pajak atau sewa lahan, perlahan mulai terkuak.

Dari 30 perusahaan yang memegang izin pemasangan kabel, baik melalui jalur udara (tiang) maupun tanam, 10 perusahaan telah dipanggil Komisi B. Hasilnya, cukup mencengangkan. Pada hearing Senin (4/5/2026), ternyata PT Eka Mas Republik punya tunggakan Rp 4,9 miliar. Kemudian, Selasa (5/5/2026), PT Mega Akses Prada yang memiliki 9 kali kontrak dan izinnya habis, memiliki tunggakan Rp 2,8 miliar. Jadi total Rp 7,7 miliar. Diyakini jumlah tunggakan perusahaan provider bakal bertambah karena dari 30 perusahaan, baru 10 yang dipanggil. Sisanya menunggu giliran.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif, mengungkapkan perusahaan yang tidak hadir rata-rata yang punya utang. Untuk itu, Komisi B akan memanggil kembali provider yang mangkir pada rapat lanjutan pekan depan. Jika tetap tidak hadir, pihaknya akan merekomendasikan pemutusan kabel karena dinilai tidak memiliki iktikad baik.

Afif juga menyoroti lemahnya sistem penagihan di internal Pemkot Surabaya. Politisi PKB ini setuju dengan usulan anggota Komisi B Baktiono agar diterapkan sistem early warning tiga bulan sebelum masa sewa habis. “Provider saja bisa, kalau pelanggan tidak bayar otomatis mati. Kenapa Pemkot Surabaya tidak? Malah nunggu ditagih dulu. Seperti PT Eka Mas Republik, katanya tidak ditagih,” ujar dia.

Menurut Afif, manajemen penagihan Pemkot perlu dibenahi agar tidak menimbulkan kerugian daerah. Bahkan, dia mendorong Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Kominfo segera membuat sistem otomatis yang memutus layanan jika provider tidak membayar tepat waktu. “Tanpa ditagih harusnya otomatis mati. Sistemnya harus dibedakan, jangan enak tidak pakai nagih,” pungkas Faridz.

Anggota Komisi B, Baktiono, mendesak Pemkot Surabaya segera menerapkan sistem peringatan dini atau early warning untuk menertibkan provider yang menunggak pembayaran sewa lahan milik Pemkot.

Politisi senior PDI-P ini menilai masih banyak provider yang tidak membayar sewa karena tidak adanya mekanisme pengawasan yang jelas.
Dia menjelaskan, provider yang memanfaatkan lahan Pemkot, baik di permukaan, dalam tanah, maupun di udara, seharusnya memiliki perjanjian sewa resmi. Idealnya, Pemkot sudah menerapkan sistem ducting sejak 15 tahun lalu untuk menanam kabel fiber optik dan pipa utilitas agar estetika kota tetap terjaga dan pemasangan bisa terpantau. “Semua tertanam, ada box culvert khusus. Jadi tidak asal pasang. Kalau pasang harus ada pemberitahuan ke Pemkot, ada kuncinya, ada pintunya. Bisa dibuka, bisa ditutup,”ungkap dia.

Baktiono mencontohkan sistem pembayaran PLN dan layanan internet yang sudah menggunakan early warning Jika pelanggan tidak membayar, akan ada peringatan bertahap hingga jaringan mati otomatis tanpa menimbulkan protes. “Sama seperti token listrik. Ada peringatan pertama pelan, lama-lama makin keras. Kalau tidak dibayar, mati. Pelanggan tidak protes karena sudah diperingatkan,” jelas dia.

Baktiono mendorong Diskominfo, BPKAD, DSDABM untuk mengadopsi sistem serupa. Menurut dia, jika masa sewa habis dan tidak dibayar, layanan provider bisa dimatikan otomatis sehingga mereka tidak bisa melayani pelanggan. “Ini namanya kota cerdas. Kalau diperingatkan manusia malah protes. Tapi kalau sistem yang mematikan, mereka justru tidak protes,” tegas dia.

Untuk kabel semrawut di kampung, Baktiono mengusulkan kerja sama dengan PDAM. Pipa PDAM lama bisa dimanfaatkan sementara sebagai jalur kabel agar tidak mengganggu permukiman warga.“Kalau sudah diperingatkan tapi masih tidak bayar, ya dipotong saja kabelnya. Saya minta ketegasan. Pakai sistem otomatis saja, alus, mati sendiri,” pungkas dia.

Wakil Ketua Komisi B, Moch Machmud mengingatkan seluruh provider untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar sewa lahan kepada Pemkot Surabaya. Akan ada penertiban besar-besaran terhadap kabel yang semrawut di Surabaya dalam waktu dekat. Karena itu yang punya utang segera dibayar. “Habis ini sekilas info saja. Beberapa waktu ke depan akan ada penertiban besar-besaran. Jadi kalau tidak mau terganggu usahanya, saran kami adakan pertemuan segera dengan Pemkot untuk pembayarannya,”ujar dia.

Politisi Partai Demokrat ini menyebut kondisi kabel di Surabaya saat ini sudah darurat. Banyak kabel yang tidak memiliki identitas jelas, menempel di tiang PLN maupun Telkom, bahkan ada yang membangun tiang sendiri tanpa izin. “Surabaya ini sudah istilahnya darurat kabel. Enggak karu-karuan di pojok-pojok gang. Semuanya enggak jelas, tidak ada identitas,” ungkap dia.

Machmud menyebut, Komisi B saat ini sedang menginventarisir satu per satu kabel liar di lapangan. Bahkan, pihaknya juga menyarankan Pemkot Surabaya ke depan harus punya tiang sendiri. “Jadi satu pintu, semuanya sewa di Pemkot. Titik-titiknya Pemkot yang tahu. Jadi tidak ada lagi pembangunan versi masing-masing,” tegas dia.

Anggota Komisi B lainnya, Budi Leksono menegaskan pentingnya Pemkot Surabaya memiliki data lengkap titik lokasi tiang dan kabel provider sebagai dasar penataan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bulek, sapaan Budi Leksono menyebut, data permohonan, baik perpanjangan maupun baru, harus menjadi acuan agar Pemkot bisa melakukan cross check terhadap keberadaan utilitas di lapangan. “Selama ini saya selalu minta data titik-titik lokasi. Dalam satu permohonan itu bisa ada beberapa pihak, kadang kita tidak tahu. Tapi kalau di sini ada, misalkan satu tiang milik siapa-siapa, kita bisa langsung cek,” ujar dia seraya menyoroti banyaknya tiang yang berdiri tanpa kejelasan identitas pemilik. Ada yang izin resmi, ada pula yang tiba-tiba muncul setelah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat.

Sementara perwakilan XL Axiata, Muhammad Nasihuddin, memastikan perusahaannya sedang mengurus perpanjangan izin penggunaan utilitas di Surabaya untuk 2026. Dia juga menegaskan XL Axiata tidak memiliki tunggakan sewa maupun pajak kepada Pemkot Surabaya.
“Untuk tahun 2026 ini, kami sedang melakukan perpanjangan untuk beberapa lokasi. Bisa dicek ke Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya.
Insyaallah semua utilitas di XL Axiata akan diperpanjang dan kami akan mentaati semua aturan yang ada,”tegas Nasihuddin.

Dia menjelaskan, masa sewa XL Axiata saat ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 24 September 2028. Karena itu, perusahaan belum memiliki kewajiban pembayaran yang tertunda.
“Jadi memang masih ada jangka waktu sewanya, masih berlaku. Jadi tidak punya utang pajak. Alhamdulillah,” kata dia.

Dia berharap kepastian perpanjangan izin dapat segera dipastikan oleh Pemkot Surabaya agar operasional perusahaan berjalan sesuai aturan.

Perwakilan BPKAD, Nuri menyebut izin PT XL Axiata masih berlaku hingga 2028. Sehingga tidak punya utang.

Berdasarkan data di BPKAD, dari tujuh kontrak sewa, tiga provider sudah membayar, sedangkan empat lainnya masih berlaku. “Salah satu kontrak berakhir pada 30 Desember 2025 dan saat ini masih dalam proses perpanjangan,” jelas dia.

Sementara Winda, perwakilan DSDABM menyatakan data sewa sama dengan yang disampaikan BPKAD. Jadi izinnya masih berlaku sampai 2028.

Dia menyebut saat ini ada empat permohonan baru dari PT XL Axiata. Tiga permohonan masih dalam proses, sementara satu permohonan telah dikembalikan karena berkas belum lengkap.”Kami sudah sampaikan kembali kepada XL Axiata untuk melengkapi karena ada kekurangan berkas, ” tandas dia seraya minta menyerahkan file lokasi yang akan digelar ataupun yang sudah terpasang agar proses perizinan bisa segera diterbitkan. KBID-BE

Related posts

Stok Pangan Surabaya Aman hingga Delapan Bulan, Pemkot Imbau Warga Bijak Berbelanja Jelang Nataru

DJUPRIANTO

Hadiri Harlah PKB, Dirut PDAM Siap Jika Dipilih MA untuk Jadi Pedamping

RedaksiKBID

Enam Parpol Nonparlemen Bentuk Koalisi, Berlabuh ke PDI-P atau MA?

RedaksiKBID