
KAMPUNGBERITA.ID-Komisi B DPRD Surabaya menindaklanjuti pengaduan warga RW 5 Manukan Luhur Blok A2, Kecamatan Tandes, terkait ketidaksesuaian luas tanah dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Perumnas yang mereka tempati.
Wakil Ketua Komisi B, Moch Machmud, mengatakan warga bernama Ismaun membeli rumah Perumnas pada 1982 dengan luas 144,9 meter persegi sesuai akta jual beli (AJB) dan telah memiliki sertifikat HGB Nomor 6113 sejak 1985. Namun dalam sertifikat yang diterbitkan BPN tertulis luas hanya 87 meter persegi. “Dia bayar 144 meter persegi, tapi yang tercatat di sertifikat 87 meter. Selama 46 tahun tidak ada perubahan dan tidak ditindaklanjuti Perumnas, sehingga dia merasa dirugikan,” ujar Machmud seraya menambahkan pada 1985, Ismaun melaporkan kasus ini ke Kantor Perumnas di Manukan, Sayangnya belum ada tanggapan dan penyelesaian hingga sekarang.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, pihak Perumnas telah menelusuri asal-usul sertifikat tersebut namun belum bersedia memberikan ganti rugi atas ketidaknyamanan yang dialami warga. Bapak Ismaun kemudian meminta bantuan DPRD untuk menyelesaikan persoalan ini.
Machmud menyebut terjadi perbedaan antara site plan di Perumnas dengan gambar pada sertifikat. Site plan Perumnas menunjukkan luas yang mendekati 144,9 meter persegi, sementara sertifikat hanya 87 meter persegi.
“Akta jual belinya 144,9 meter, tapi sertifikatnya 87 meter. Padahal seharusnya BPN membuat sertifikat berdasarkan akta jual beli. Ini kok bisa berbeda,”ungkap dia.
Komisi B menilai kunci penyelesaian ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan akan segera mengundang pihak BPN untuk menjelaskan asal-usul penerbitan sertifikat tersebut. “Kami juga sudah menyarankan Perumnas memberikan ganti rugi atas kekurangan lahan. Ya, sekarang kami dorong Perumnas segera menindaklanjuti dan BPN ikut dimintai keterangan,” pungkas Machmud.
Sementara meski berbagai dokumen telah ditunjukkan oleh Bapak Ismaun, namun pihak Perumnas belum bisa memberikan kepastian. Bahkan, Kepala Unit Pertanahan Perumnas di Driyorejo, Nirwan secara tersirat menolak jika dalam kasus ini kesalahan ada di pihak Perumnas. KBID-BE

