KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

RW 6 Kapas Lor Minta Kelola Parkir SSB Kenjeran, Ternyata Komisi B Ungkap Izin Restoran Belum Tuntas

Komisi B hearing dengan RW 6 Kapas Lor Kulon, manajemen Restoran Spesial Soto Boyolali, dan OPD terkait.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-
RW 6, Kapas Lor Kulon,
Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari mengadu ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (29/6/2026), terkait tidak dilibatkannya warga sekitar dalam pengelolaan parkir di Restoran Spesial Soto Boyolali (SSB) Jalan Kenjeran Nomor 153-155.

Ketua RW 6, Kapas Lor Kulon, Samhari menyatakan keinginan warga untuk mengelola parkir di Restoran Spesial Soto Boyolali Kenjeran. “Alangkah baiknya jika parkir dikelola oleh tuan rumah kewilayahan, bukan oleh pihak lain,” ujar dia.

Namun saat masalah ini diurai dan dikembangkan Komisi B untuk dicarikan solusi, justru ditemukan jika sejumlah perizinan usaha restoran tersebut belum sepenuhnya rampung meski operasional telah berjalan.
Artinya, sejumlah dokumen perizinan masih dalam proses pembaruan.

Perwakilan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Ulfiah menjelaskan pengurusan sejumlah dokumen masih terkendala karena klasifikasi usaha yang tercatat belum sesuai.
“SLHS belum bisa diproses karena KBLI yang melekat pada usaha restoran tersebut belum selesai penyesuaiannya. Semua proses perizinan dilakukan melalui OSS dan SSW Alpha,”ujar dia.

Perwakilan Dinas Perhubungan Surabaya, Jeane Taroreh, menegaskan bahwa prosedur pengajuan pajak maupun retribusi parkir yang dilakukan pihak restoran telah mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Pelaku usaha sudah menjalankan prosedur sesuai persyaratan yang ditentukan. Untuk pengelolaan parkir, ada surat pernyataan yang menjadi bagian dari proses administrasi,” jelas dia

Perwakilan manajemen Restoran Spesial Soto Boyolali, Arda menyatakan jika hasil hearing dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya telah mencapai titik final. Kesepakatan utama mengarah pada skema pengelolaan parkir di outlet SSB, sekaligus kejelasan status perizinan yang saat ini masih dalam proses pelengkapan. “Hasilnya alhamdulillah sudah ada titik final. Intinya mengacu kepada pengolahan parkir,” ujar Arda, Senin (29/6/2026).

Dia merinci, pengelolaan parkir akan ditangani PT Multi Safe Parking sebagai koordinator. SSB berkomitmen memberdayakan sumber daya manusia. (SDM) sekitar. “Nanti akan memberdayakan SDM sekitar berjumlah dua orang. Lewat satu pintu dari Bapak RT 01 Kapas Madya, yaitu Bapak Anto. Pihak RT akan segera mengirimkan nama-namanya,”jelas dia.

Skema ini disebut sebagai solusi agar rekrutmen juru parkir tidak tumpang tindih dan berpihak pada warga setempat.

Menanggapi sorotan soal perizinan, Arda menegaskan SSB tidak ada unsur kesengajaan menunda. Pihaknya memiliki tim legalitas yang berkoordinasi langsung dengan dinas terkait. “Kemarin dinas-dinas terkait sudah sowan ke outlet kita dan menyampaikan beberapa poin-poin yang harus dilengkapi SSB. Jadi tinggal melengkapi saja,”ungkap dia.

Untuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Arda menyebut dokumennya sudah ada sejak awal. “Tinggal pembaruan saja. Nanti akan dipandu dari dinas terkait,” tambah dia.

Persoalan alot terjadi saat membahas tuntutan Ketua RW yang ingin turut mengelola parkir. Arda menyebut sudah dilakukan mediasi hingga hampir 11 kali.

Titik terang sempat muncul pada 25 Mei 2026 saat terjadi demo di outlet. Saat itu difasilitasi Kabag Ops Polrestabes Surabaya dan dr. David, sudah ada draf kesepakatan final yang rencananya ditandatangani 26 Mei 2026 di Kecamatan Tambaksari. Namun dari pihak RW tidak setuju. Padahal ada undangan untuk RW, RT, dan kuasa hukum. Yang datang cuma RW dan beberapa RT. “Kuasa hukum RW tidak datang sama sekali,” beber Arda.

Akibat absennya kuasa hukum RW, kesepakatan itu gagal ditandatangani dan proses kembali ke DPRD.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz Afif menegaskan, penyempurnaan perizinan tetap menjadi kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh manajemen Restoran Spesial Soto Boyolali.

Dia menyebut dokumen yang masih perlu dilengkapi di antaranya perubahan izin usaha dari warung menjadi restoran, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin). “Semua harus ditata dengan baik agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Surabaya tetap ramah terhadap investasi, tetapi seluruh aturan juga harus dipenuhi,”tegas dia.

Afif juga meminta Pemkot Surabaya melakukan pendataan ulang terhadap outlet usaha lain yang masih belum menyesuaikan izin operasionalnya. Menurut politisi muda PKB ini, pembinaan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya menyasar satu pelaku usaha.

Dia menegaskan, apabila setelah diberikan pembinaan pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah diminta menjalankan mekanisme sesuai peraturan, mulai dari surat peringatan hingga tindakan penegakan hukum administratif. KBID-BE

Related posts

Sampaikan Pantun, Kiai Mutawakkil Pastikan Tetap Dukung Gus Ipul

RedaksiKBID

Melalui Proses Verifikasi Panjang, Pemkot Surabaya Tetapkan 18.818 Warga Miskin Terima Permakanan dari Dinsos

RedaksiKBID

Terlalu, Risma-Eri yang Ngebet, Whisnu yang Dibebani, Seno: Kader PDIP harus Melawan!

RedaksiKBID