KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Kasus Perizinan SSB Kenjeran Tentukan Iklim Investasi Surabaya, Buleks: Investor Butuh Kepastian, Bukan Dipersulit

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono menegaskan, iklim investasi di Surabaya harus tetap dijaga. Meski, demikian, seluruh pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Menurut dia, jangan sampai administrasi kecil menjadi alasan untuk menghentikan operasional Restoran Spesial Soto Boyolali (SSB) di Jalan Kenjeran 153-155, yang masih melengkapi atau melakukan pembaruan sejumlah dokumen perizinan.

Untuk itu, Buleks, sapaan akrab Budi Leksono mengatakan, Pemkot Surabaya harus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha yang telah berkomitmen menanamkan modal di Surabaya. Jika toh masih ada kekurangan administrasi perizinan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui pembinaan, bukan dengan menciptakan polemik yang dapat mengganggu dunia usaha. “Ya, kita sebagai warga Kota Surabaya harus mendukung upaya peningkatan perekonomian. Kehadiran pelaku usaha merupakan bagian dari upaya menggerakkan ekonomi daerah. Kalau ada kekurangan administrasi, ya diselesaikan bersama, jangan justru mencari celah yang membuat investasi terganggu,”ujar dia.

Lebih jauh, Buleks yang juga Ketua Fraksi PDI-P/PAN DPRD Kota Surabaya ini menyebut sebagian besar proses perizinan yang dibutuhkan telah berjalan dan hanya tinggal penyempurnaan pada beberapa dokumen. Karena itu, dia berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Dinas Perhubungan
dapat mengarahkan dan mempercepat proses administrasi agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan,”ungkap dia.

Selain itu, Buleks juga mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar yang membebani pelaku usaha. Meski demikian, dia berharap perusahaan tetap menjalin hubungan baik dan harmonis dengan lingkungan sekitar, termasuk memberikan perhatian terhadap kegiatan sosial masyarakat di tingkat RT/RW. “Kalau ada kegiatan masyarakat, seperti Agustusan, tentu pelaku usaha juga bisa berpartisipasi. Tetapi jangan sampai ada praktik-praktik yang justru memberatkan investor,” tegas dia.

Lebih jauh, Buleks menegaskan, bahwa persoalan yang berkaitan dengan usaha, lahan, maupun lingkungan dapat diselesaikan lebih dahulu di tingkat kelurahan dan kecamatan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Dia juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak mencari celah dalam aturan, melainkan menyelesaikan seluruh kewajiban secara terbuka dan tertib.”Jadi
kasus ini menjadi cermin pengurusan izin usaha lain di Surabaya agar tidak timbul gejolak dan investor tetap merasa nyaman,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Terdapat 7.909 Orang Asing di Jatim, China Paling Banyak

RedaksiKBID

Serbuan Vaksin di Lapangan Thor Surabaya, TNI AL Target 25.000 Masyarakat Umum

RedaksiKBID

Tekan Laju Covid-19, Surabaya Berlakukan PPKM Darurat

RedaksiKBID