
KAMPUNGBERITA.ID-Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menerima pengaduan dari Koalisi Difabel Kota Surabaya terkait anggotanya yang diberhentikan dari Tim Sensus Kependudukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya.
Sebelum diberhentikan yang bersangkutan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai bagian dari tim sensus.
Menanggapi ini, Arif Fathoni berharap BPS Kota Surabaya segera melakukan evaluasi atas keputusan tersebut. “Saya dapat aduan dari Koalisi Difabel Surabaya salah satu anggotanya yang disabilitas awalnya sudah mendapatkan SK dari BPS untuk tim sensus penduduk, kemudian diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas,” ujar dia, Jum’at (18/6/2026).
Toni, sapaan Arif Fathoni menyatakan, permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tak terkesan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Sebab, BPS merupakan lembaga negara yang harus menjadi contoh memberikan ruang, serta kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas. “Kami berharap kebijakan BPS Kota Surabaya itu ditinjau ulang dan segera pekerjakan kembali warga disabilitas ini agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap anak bangsa,”tandas dia.
Toni menegaskan, keberpihakan terhadap kelompok difabel tidak hanya menyediakan fasilitas publik ramah disabilitas. Namun, tegas politisi Partai Golkar ini juga membuka akses yang setara dalam berbagai kegiatan pemerintahan. “Ini sungguh memilukan ya, karena BPS itu kan instrumen pemerintah. Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi PBB mengenai hak-hak penyandang disabilitas,”ungkap Toni.
Sebelumnya, DPRD Surabaya mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Pahlawan.
Dukungan tersebut disampaikan Arif Fathoni menyusul deklarasi Koalisi Disabilitas Surabaya yang berkomitmen memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas secara kolektif.
Menurutnya, DPRD Surabaya membuka peluang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas apabila usulan tersebut diajukan secara resmi. Ia menegaskan lembaganya siap mengawal proses pembentukan regulasi tersebut.
“Kalau itu didorong menjadi Perda Disabilitas, DPRD tentu akan menyambut dan memperjuangkannya agar Surabaya segera memiliki perda yang mengatur perlindungan penyandang disabilitas,” kata dia.
Toni menilai, kehadiran Perda Disabilitas menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh warga mendapatkan perlakuan yang setara. Hal ini termasuk dalam mengakses layanan dan fasilitas publik yang disediakan pemerintah.
“Adil itu bagi seluruh warga. Saya pikir ini langkah maju agar fasilitas milik pemerintah benar-benar bisa diakses semua kalangan,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan payung hukum tersebut tidak hanya mendorong peningkatan perhatian pemerintah terhadap kelompok disabilitas. Namun, juga menjadi contoh bagi sektor swasta untuk menerapkan prinsip inklusivitas dalam pelayanan dan penyediaan fasilitas. KBID-PAR-BE

