
KAMPUNGBERITA.ID-Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti rendahnya penyerapan anggaran pada sejumlah mitra kerja tahun 2025. Dalam rapat evaluasi, Senin (13/7/2026), dari delapan mitra kerja, tiga OPD yang sudah dibahas yakni
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), dan
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) tercatat belum mampu menghabiskan anggaran hingga 100 persen.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz Afif mengatakan, salah satu catatan penting dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 adalah adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
“Mitra kerja kami ada delapan. Yang sudah kita evaluasi DPMPTSP, DPKP, dan Dinkopumdag semuanya SILPA, tidak habis,” ujar Faridz saat dikonfirmasi usai rapat pembahasan LKPJ 2025, Senin (13/7/2026).
Menurut dia, kendala utama tidak terserapnya anggaran adalah kebijakan efisiensi pada 2025 yang diterapkan Pemkot Surabaya. Namun demikian, dia mengingatkan, jika kondisi ini terus berulang maka akan berdampak pada pagu anggaran tahun berikutnya.”Ya, mungkin tahun 2025 karena efisiensi. Tapi kan itu akan memberikan efek ke anggaran tahun berikutnya,”ungkap dia.
Dia khawatir pemotongan anggaran berkelanjutan akan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Khususnya di Dinkopumdag yang membidangi pengawasan koperasi, Sentra Wisata Kuliner (SWK), dan PKL. Apalagi di Dinkopumdag, pengawasan bisa berkurang jika anggaran tak direalisasikan.
Berdasarkan data sementara, rata-rata penyerapan anggaran ketiga OPD tersebut di tahun 2025 mencapai 80 persen. Artinya masih tersisa 20 persen anggaran yang tidak digunakan.
Menanggapi kemungkinan anggaran tahun depan ditambah jika tidak terserap, Faridz menyebut hal itu kecil kemungkinan terjadi. “Seperti biasanya nantinya akan berkurang. Ya, kita lihat saja nanti di 2026-nya akhirnya. Apakah ada penyerapan yang baik ataukah tetap seperti 2025,”jelas dia.
Terkait sisa anggaran, Faridz memastikan SILPA 2025 tidak dapat langsung dimasukkan ke dalam Perubahan APBD atau PAK 2026. “Kalau yang 2025 tidak bisa. Tapi nanti kita lihat yang APBD murni 2026. Setelah ini kan kita akan bahas PAK,” tutur dia.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi B mendorong seluruh mitra kerja untuk meningkatkan realisasi anggaran agar pelayanan publik tidak terganggu dan pagu anggaran tahun depan tidak terus tergerus. KBID-BE

