
KAMPUNGBERITA.ID – NH (39 tahun) janda lima anak diamankan Polres Lamongan lantaran memroduksi minuman keras (miras) jenis arak. NH diamankan saat petugas menggerebek rumahnya di asal Desa Sukolilo, Sukodadi, Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, rumah yang digerebek menjadi tempat memproduksi minuman keras jenis arak.
“Tersangka kita amankan ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum,” kata Feby DP Hutagalung yang melihat langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi-Lamongan, Senin lalu.
Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, penggerebekan tersebut, berawal atas informasi masyarakat yang merasa curiga atas aktifitas di rumah di tempat lokasi kejadian serta bau yang kurang sedap disekitar lokasi.
“Atas informasi itu, sejumlah petugas melakukan penyelidikan kemudian penggrebekan. Dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) kompor Elpiji, 1 (satu) unit profil Tank warna putih berisi bahan baku arak setengah jadi berisikan 1000 liter” Ungkap Feby.
Selain itu, jelas Feby, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 drum warna biru berisikan bahan arak kapasitas, masing-masing 200 liter, 2 plastik besar gula merah dan seperangkat alat produksi arak
“Tersangka terancam kuruman paling lama 5 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliyar karena dijerat dengan pasal 137 jo pasal 77 Undang-undang Republik Indonesia nomer 18 tahun 2012 tentang Pangan” tegas AKBP Feby DP Hutagalung.KBID-LMG

