
KAMPUNGBERITA.ID-Di tengah sulitnya mendapatkan sapi siap potong daerah Jatim, para jagal Surabaya yang merupakan anggota Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar Jawa Timur (PPSDS-Jatim) berupaya mendatangkan sapi siap potong dari luar Jatim untuk memenuhi kebutuhan permintaan daging segar di pasar tradisional di Surabaya.
Yang jadi persoalan, menurut Ketua PPSDS-Jatim, Muthowif, setelah mendapatkan sapi siap potong dari luar daerah, ternyata para anggota PPSDS Jatim sebagai pengguna jasa di PD Rumah Potong Hewan (RPH) ditarik Rp 180.000 per ekor sapi setiap dipotong di PD RPH Surabaya.
Pembayaran Rp180.000 per ekor itu di luar tarif Rp100.000 per ekor sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan perbuatan indikasi pungli yang dilakukan oleh pihak yang mengaku dari PD RPH Surabaya. Apalagi nomenklatur yang digunakan ini sudah lama terjadi, “ujar dia, Selasa (26/9/2023).
Hasil koordinasi dengan anggota PPSDS yang berencana memotong sapi BX, pihak yang mengaku dari PD RPH meminta uang Rp180.000 per ekor di luar retribusi Rp100.000 dengan alasan dipakai untuk biaya perawatan PD RPH.
Muthowif berharap tidak ada lagi pungutan apapun di luar yang sudah ditentukan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Rp100.000 per ekor untuk jasa potong di PD RPH.
“Kalau pihak PD RPH masih bersikukuh meminta uang sebesar Rp180.000 di luar Perwali, saya berharap pihak berwajib baik kepolisian maupun kejaksaan untuk memproses indikasi pungli sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku, ” pungkas dia.
Sementara hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari RPH terkait dugaan pungutan tersebut.
Sementara anggota Badan Anggaran(Banggar) DPRD Kota Surabaya yang lagi gencar-gencarnya mengkritisi kinerja perusahaan BUMD milik Pemkot Surabaya, di antaranya PD RPH, menegaskan, jika benar ada pungutan di luar ketentuan, dengan alasan apapun, itu jelas pelanggaran. KBID-BE

