KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Apartemen Puri Mas Disewakan Short Times, Penghuni Resah dan Ngadu ke Komisi A

Apartemen Puri Mas
Ketua Komisi A, Pratiwi Ayu Krishna.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Para penghuni apartemen Puri Mas di Gunung Anyar mengadu ke Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (29/11/2021). Mereka merasa terganggu karena pengelola apartemen menyewakan short time beberapa unit apartemen tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, hal ini membuat warga penghuni apartemen resah. Karena aktivitas orang luar yang keluar masuk apartemen.
“Ada yang menggunakan unit apartemen seperti hotel short time. Jika ini terus terjadi mereka khawatir privasi dan keamanan mereka terganggu. Ini juga berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba atau terorisme,” ujar Ayu usai hearing, Senin (29/11/2021).

Komisi A menangkap keresahan warga penghuni, karena keberadaan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun), organisasi yang menaungi para penghuni apartemen tersebut, tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.

“Warga menanyakan soal pertanggungjawaban keuangan dari pengelola yang paling tidak 3 bulan sekali dilaporkan ke warga. Dari pengembang sudah diserahkan ke P3RS,” terang politisi perempuan Golkar Surabaya tersebut.

Menyikapi persoalan ini Komisi A mengutus tiga anggota Komisi A, yakni Arif Fathoni, Imam Syafi’i, dan Josiah Michael untuk menghadiri Rapat Umum Luar Biasa (RUBL) antara warga dan P3RS pada Sabtu (4/12/2021) mendatang.

Anggota Komisi A, Imam Syafi’i menambahkan, keberadaan rumah susun atau apartemen ada undang-undang yang mengatur. Yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang P3SRS.

Ketika sudah diserahkan pemilik, pengembang wajib membentuk P3SRS dalam waktu enam bulan. Dan di apartemen Puri Mas ini ternyata P3SRSnya  tidak amanah,” jelas Imam.

Mantan jurnalis ini menambahkan, P3SRS di Puri Mas dituding oleh warga tidak berjalan dengan baik. Karena tidak pernah melaporkan laporan tahunan, dan keberadaan apartemen dan fasilitas tidak bertambah baik.

“Para penghuni mengadu ke kami dan mereka minta diadakan RULB karena dalam AD/ART itu boleh dilakukan,” tandas dia.

Imam menegaskan, pihaknya akan mengecek apartemen lainnya di Surabaya terkait dengan kinerja P3RS. KBID-BE

Related posts

Klenteng Hok Sian Kiong Gelar Kirab Budaya Redam Suhu Panas Pemilu

RedaksiKBID

Cangkuran Bareng Buruh dan Forkopimda, Kapolda Berharap Peringatan Mayday Aman

RedaksiKBID

Hadiri Harlah NU ke-92 di Bojonegoro, Gus Ipul Disambut Salam Dua

RedaksiKBID