KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Banyak Perusahaan Beroperasi di Surabaya, tapi Bantuan CSR Minim, Komisi A Minta Pemkot Transparan

Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, terkait pemenuhan CSR Perusahaan.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Banyak perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Surabaya, tapi penerima manfaat dari Coorporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang disalurkan melalui Pemkot Surabaya tergolong kecil.

Pada 2022, total nominal yang diterima Pemkot Surabaya dari CSR perusahaan total mencapai Rp 312 miliar. Sedangkan untuk 2023 hingga Juni baru mencapai Rp 200 juta sekian.

Minimnya bantuan CSR perusahaan ini menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Surabaya pada hearing dengan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Selasa (6/6/2023).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba meminta Pemkot Surabaya transparan soal bantuan CSR dari perusahaan yang beroperasi di Surabaya.

“Kita (Komisi A) ini sebagai mitra dari Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, sekaligus Pansus Raperda CSR nanti ada di Komisi A. Makanya, kami mendorong agar Pemkot Surabaya mengoptimalkan bantuan CSR dengan tujuan membantu perekonomian dan masalah- masalah sosial di Surabaya, ” jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, Komisi A juga mendorong Bagian Hukum dan Kerja Sama ini lebih semangat lagi dalam mengingatkan stakeholder atau perusahaan yang ada di Surabaya, bahwa mereka jangan hanya mencari rezeki di Surabaya saja, tapi juga ikut peduli membangun Surabaya, membangun secara ekonomi maupun sosial. Kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab yang dikeluarkan oleh perusahaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan itu beroperasi, harus diingatkan oleh Pemkot Surabaya.

Politisi PKB ini juga mengaku heran, banyak perusahaan besar yang beroperasi di Surabaya, tapi bantuan CSR yang disalurkan amat minim. Untuk itu, lanjut Habiba, Komisi A akan menindaklanjuti rapat kali ini dengan memanggil perusahaan-perusahaan yang tidak masuk daftar list memberikan bantuan CSR.

“Insyaallah minggu depan kami akan mengundang para stakeholder atau perusahaan-perusahaan itu. Kami juga akan mendengar dari sisi mereka, apa yang membuat mereka kurang ada cinta untuk warga Surabaya. Sehingga nanti kita carikan solusi bareng-bareng, “tutur dia.

Habiba menambahkan, biasanya perusahaan-perusahaan itu, khususnya perusahaan nasional, berdalih kalau CSR-nya wewenang kantor pusat dan sudah disalurkan di sana dan di sini.

“Oke memang secara status perusahaan besar, misalnya BUMN, tapi jangan lupa mereka juga mengais rezeki dari warga Surabaya. makanya, harus ada kepedulian terhadap warga Surabaya, ” ungkap dia.

Cuma yang dikhawatirkan Habiba, ada mis. “Ini yang kita carikan solusi. Karena itu, kita tadi minta data dari Bagian Hukum dan Kerja Sama, karena CSR yang diterima Pemkot Surabaya sangat kecil,” tegas dia.

Lebih dari itu, lanjut dia, komisinya ingin manajemen CSR ini lebih terstruktur. Misalnya, sekarang ini di kelurahan kan lagi banyak meminta kepedulian stakeholder untuk menangani stunting. Makanya, kalau bisa ini terstruktur melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya. Selanjutnya, mereka ini yang nantinya akan mendistribusikan ke OPD atau dinas yang sesuai tupoksinya.

“Sehingga kesannya tidak sendiri-sendiri, dan bisa terlihat berapa besarnya CSR yang diterima Pemkot Surabaya,” imbuh dia.

Dari data yang diterima dari Bagian Hukum dan Kerja Sama pada 2022, ada 15 perusahaan yang aktif memberikan CSR-nya ke Pemkot Surabaya.

“Ada 15 perusahaan yang rutin menyalurkan CSR-nya. Namun kami melihat banyak perusahaan besar yang tak masuk daftar list pemenuhan kewajiban CSR 3 persen dari perusahaan tersebut,” ungkap dia.

Sementara Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menuturkan, pihaknya dipanggil Komisi A guna memberikan informasi pelaksanaan CSR perusahaan pada 2022 dan 2023 yang ada di Surabaya.

“Jadi untuk CSR perusahaan yang masuk ke Pemkot Surabaya pada 2022 dengan nilai nominal kurang lebih Rp 312 miliar. Sedangkan untuk 2023 hingga Juni baru Rp 200 juta sekian,” jelas dia.

Lebih jauh, Sidharta menjelaskan, jika CSR merupakan kewajiban dari perusahaan dan itu juga inisiatif dari mereka sendiri. Sementara Pemkot Surabaya sudah punya perda soal itu.

“Kalau ada perusahaan yang memberi bantuan, kita data. Apa keinginannya dan mau disalurkan di mana? Contoh dari Bank Jatim yang menyumbang alat-alat untuk personal komputer kaitannya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), “kata dia.

Sidharta menambahkan, rata-rata bantuan perusahaan yang diberikan itu memang sesuai visi misi perusahaan tersebut. Bantuan itu disalurkan lewat Pemkot Surabaya yang nantinya akan didistribusikan ke masyarakat.

Sistem penyaluran di Pemkot Surabaya seperti apa? Sekali lagi, Sidharta menegaskan, selama ini CSR memang sesuai keinginan atau visi misi perusahaan tersebut yang disalurkan langsung ke masyarakat. Jadi tidak diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Misal dari PT YKP, berupa bantuan beasiswa atau biaya pendidikan yang diberikan langsung kepada siswa.
“Pemkot hanya menyediakan data, kemudian penyerahannya langsung oleh perusahaan. Jadi seremonial hanya dilakukan pemkot, sedangkan bantuan CSR langsung diberikan kepada penerima manfaat, ” jelas dia.

Terkait kecilnya bantuan CSR yang diterima Pemkot, dia menyampaikan aturan tentang CSR, baik dari UU dan PP-nya segala macam, itu adalah kewajiban dari perusahaan.

“Kami juga sudah tak bosan-bosan untuk berkomunikasi dengan mereka. Hanya saja seringkali dijawab jika perusahaannya sudah memberikan CSR, tapi memang tidak di Surabaya. Ini juga salah satu kendala. Tapi kewajiban itu mereka sudah berikan, meski tidak di Surabaya. Jadi kami tak bisa memaksa, “tutur dia.

Mengenai bantuan CSR berupa uang yang masuk ke pemkot itu masuk ke kasda atau ada badan yang mengelola sendiri? Sidharta menerangkan, agar CSR itu berdampak langsung ke masyarakat, maka oleh perusahaan langsung diserahkan ke penerima manfaat. Seremonialnya dilakukan pemkot,” tutur dia.

Lantas bagaimana keberadaan lembaga Bangga Surabaya Peduli (BSP) yang juga menerima bantuan CSR dari perusahaan, Sidharta menyatakan, jika bantuan CSR itu ada aturannya. Jangan sampai bahasanya semua bantuan yang diberikan perusahaan itu dikatakan sebagai CSR. Bisa juga ada perusahaan yang berniat memberikan bantuan untuk penanganan stunting, itu tidak masuk bantuan CSR dan itu bisa disalurkan lewat Bangga Surabaya Peduli.

“Jadi bahasanya itu pemkot itu ada dana gotong royong. Sebenarnya pemkot mengajak kesadaran masyarakat Surabaya soal stunting dan sebagainya. Termasuk jamban yang tidak harus ditanggung APBD. Jadi kadang banyak yang salah kaprah setiap bantuan perusahaan dikatakan CSR,” pungkas dia.KBID-BE

Related posts

Sosialisasikan Tahun Politik, KPU Surabaya Pentaskan Ludruk

RedaksiKBID

Polda Jatim Terjunkan 2.650 Personel dalam Operasi Ketupat Semeru

RedaksiKBID

Anggota Fraksi Golkar DPRD Surabaya Potong Gaji Selama 2 Bulan untuk Bantu Penanganan Covid-19

RedaksiKBID