
KAMPUNGBERITA.ID-Setelah melalui proses pembahasan yang panjang di panitia khusus (Pansus), akhirnya DPRD Kota Surabaya akan menggelar sidang paripurna dengan agenda Penetapan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda RTRW Kota Surabaya 2025-2045, Rabu (19/2/2025).
Hanya saja, Wali Kota Eri Cahyadi tak bisa hadir karena ada acara di Jakarta. Meski demikian, ia akan mengikuti sudang paripurna tersebut secara daring.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono usai rapat Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (18/2/2025). Menurut dia sidang paripurna harus digelar agar tidak melebihi dari batas waktu yang ditentukan untuk pengundangan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW Kota Surabaya.
“Batas waktunya harus kita patuhi bersama, supaya tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Wali Kota akan tetap mengikuti acara meski secara daring karena posisinya sedang di Jakarta,”jelas dia.
Adi, panggilan Adi Sutarwijono menyampaikan, bahwa dari hasil rapat Banmus, seluruh peserta rapat telah menyetujui untuk dibawa ke sidang paripurna. “Rapat Banmus itu untuk menetapkan jadwal kegiatan DPRD Kota Surabaya,” tutur dia.
Terkait pidato penyampaian pendapat Wali Kota terkait Raperda RTRW Kota Surabaya 2025-2045, Adi mengatakan akan disampaikan pada pada 3/3/2025 karena kegiatan yang diikuti Wali Kota Surabaya usai pelantikan kepala daerah akan berakhir pada 28/2/2025.
Menurut politisi PDI-P ini, Raperda RTRW membahas beberapa hal di antaranya soal pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH). Ini memang sangat dibutuhkan sekali karena terkait dengan rencana-rencana pembangunan, termasuk pembangunan rumah sakit dan gedung sekolah.
Apakah RTRW Kota Surabaya sudah sesuai dengan RTRW Provinsi Jawa Timur, Adi menegaskan, itu pasti, karena penyusunannya berjenjang termasuk proses-proses konsultasinya. “Terakhir kami mengikuti rapat konsultasi dengan Kementerian PU Bina Marga,” pungkas dia. KBID-BE

