KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Dewan Minta Pemkot Segera Bebaskan Retribusi IPT untuk Kawasan Permukiman

Baktiono.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Dengar pendapat terkait restribusi kekayaan daerah yang di gelar Komisi B DPRD Surabaya, Senin (1/7/2019) mendesak kepada pemerintah kota Surabaya untuk membebaskan retribusi ijin pemakaian tanah (IPT) atau surat ijo untuk kawasan permukiman.

Ketua Pansus Restribusi Kekayaan Daerah Baktiono mengatakan, untuk pembahasan restribusi kekayaan daerah yang paling menarik adalah tentang ijin pemakaian tanah (IPT), juga gedung Balai Pemuda, serta gedung kebudayaan atau Bioskop Mitra.

“Kalau untuk ijin pemakaian tanah (IPT) semua anggota pansus setuju untuk pemukiman kita bebaskan semua. Kita ingin mengakhiri konflik puluhan tahun antara pemkot dengan rakyat ini konfliknya berakhir.” kata Baktiono kepada awak media.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini menambahkan, jadi kalau mengenai aset miliknya atau diakui oleh pemerintah atau tidak, saat ini pansusnya di Komisi D Ketuanya Diah Katarina.

“Tapi yang di Komisi B tentang restribusi kekayaan daerah ini kita ingin menghapus semua. Karena sampai saat ini terjadi gugat mengugat, kami tidak ingin presepsi warga masyarakat jelek terhadap pemerintah Surabaya.” terangnya.

Politisi fraksi PDI P menjelaskan, kan terjadi gugatan karena mereka ingin memperoleh haknya atas tanah itu, kan kajiannya sangat luas. Kalau kita ngomong didalam surat ijo ini lain dengan restribusi.

“IPT itu isinya ada igendom, igendom itu hak milik jaman belanda. Artinya, kalau belanda sebagai penjajah atau kompeni mengakui kalau itu miliknya rakyat, lah kalau pemkot mengakui miliknya pemerintah kota, inikan tidak logis. Inikan lebih parah dari jaman penjajahan waktu itu.” paparnya.

Masih lanjut Baktiono, disitu juga ada petok D, kita bisa buktikan bahkan juga ada letter C yang diakui juga milik pemerintah kota yang disebut surat ijo yang diakui oleh masyarakat tadi, kalau pemerintah kota disebut ijin pemakaian tanah didalamnya ada itu.

“Dan masyarakat mengugat itu tidak salah, karena pemerintah kota waktu itu asal masukan saja dalam aset sejak tahun 2008. Dan warga yang tergabung dalam surat itu menggugat sejak tahun 2003,” pungkasnya.

“Lah oleh karena itu untuk mengkhiri konflik walaupun tadi ini tidak langsung semuanya. Paling tidak kan lima puluh persen yang ada hubungan baik selama ini, kita bebaskan restribusinya. Untuk pemukiman saja, tidak peduli untuk pemukiman apapun, kecuali untuk komersial dan peruntukan lainnya.” tegasnya. KBID-PAR

Related posts

Polresta Sidoarjo dan Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ganja

RedaksiKBID

Ning Ita Sambangi Dua Bayi yang Lahir Tepat Tanggal 17 Agustus 2020

RedaksiKBID

Dewan dan Warga Menolak Pasar Unggas Dipindah ke Panjang Jiwo

RedaksiKBID