KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Dewan Minta Pemkot Surabaya Beri Diklat Lurah se-Surabaya Terkait Dana Kelurahan

Adi Sutarwijono.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengimbau sekaligus meminta dan mendesak Pemkot Surabaya untuk segera mempersiapkan seluruh pejabat lurahnya sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggara (KPA).

Imbauan ini disampaikan Cak Awi, sapaan akrab, Adi Sutarwijono, terkait program Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan segera merealisasikan dana untuk kelurahan di seluruh pemerintahan kota secara nasional.

“Sesuai PP No 17 Tahun 2018, lurah ditetapkan oleh pemerintah sebagai KPA, dana kelurahan itu program Presiden Jokowi, anggarannya ada di kecamatan tapi di Pos Kelurahan, penggunaannya dalam forum Musrenbang,” ucapnya.

Cak Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono, menjelaskan bahwa peruntukannya adalah pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Mengacu kepada PP No 17 Tahun 2018, di dalamnya diatur lurah menetapkan pejabat penatausahaan keuangan ini PNS.

“Kalau di Kota Surabaya terdapat 154 kelurahan, maka harus ada 154 personel yang harus dilatih,” jelasnya.
Politisi PDIP ini meyakini jika program tersebut akan bisa terserap dan dilaksanakan pada 2019, namun soal jumlahnya (besarannya) masih belum diketahui pasti.

“Tetapi jika memakai rumus dasar PP, dana kelurahan itu 5% dari APBD dikurangi dana alokasi khusus, jadi besarannya bisa mencapai Rp 400 – 450 miliar, angka itu yang akan distribusikan ke kelurahan, tetapi angka ini baru hitungan kasar,” tuturnya.

Dari evaluasi Gubernur Jatim, Cak Awi mengaku baru mengetahui jika Pemkot Surabaya belum mengalokasikan dana kelurahan, karena menunggu Peraturan Menteri.

“Ternyata peraturannya menterinya sudah turun pada akhir Desember kemarin, ini bisa membuat Pemkot Surabaya bisa bergerak cepat,” tandasnya.

Selama ini, Cak Awi menangkap ada kekhawatiran di pihak Pemkot Surabaya, apakah para lurah bisa menjadi KPA karena belum pernah mendapatkan pelatihan soal itu. “Tapi kalau dipersiapkan sebelumnya, maka kekhawatiran itu akan akan bisa diatasi,” imbaunya.

Menurut Cak Awi, Pemkot Surabaya sudah memiliki modal untuk bisa menerima dan mengelola dana kelurahan yang bersumber dari pusat, karena Pemkot Surabaya telah memiliki lima kemampuan dasar.

Pertama anggaran APBDnya kuat, kemampuan belanjanya di atas Rp 9 triliun, kedua sistem pemerintahannya bagus karena sudah cukup lama menerapkan e-government, ketiga SDM aparatur pemerintahan dikenal bagus, ke empat partisipasi publiknya bergairah, dan ke lima leadershipnya juga bagus.

“Jadi lima hal ini saya kira akan menjadi modal dasar bagi Pemkot Surabaya untuk mengelola dana kelurahan itu, yang secara nasional dana desa itu besarannya mencapai Rp triliun,” terangnya.

Cak Awi berharap, program Presiden Jokowi menurunkan APBN ke pemerintahan kab/kota untuk wilayah kelurahan, bisa mendorong pertumbuhan masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan ekonomi.

Karena selama ini di Pemkot Surabaya, lanjut Cak Awi, usulan melalui Musrenbang itu banyak mendapatkan kritik karena realisasinya rendah, Pagu anggarannya juga rendah, yakni Rp 1 miliar yang kemudian harus dibagi ke beberapa RW, sehingga misalnya untuk mengajukan pembangunan jalan, secara sistemik banyak mendapatkan penolakan.

“Maka dengan adanya dana kelurahan dari pemerintah pusat, maka kesulitan itu akan bisa teratasi,” harapnya.

Apalagi, sambung Cak Awi, pagu anggaran pada 2019 yang akan diturunkan ke setiap kelurahan itu juga cukup besar, dinaikkan dari Rp 1 miliar menjadi Rp 3 miliar atau Rp 4 miliar.
“Maka tingkat realisasi pembangunan di masyarakat akan semakin besar. Dampaknya, partisipasi publik juga akan tinggi,” pungkasnya. (*)

Related posts

Anggota Komisi D Tjutjuk Supariono Minta Cabor atau Klub Amatir Maksimalkan Tenaga Pelatih dari Surabaya

RedaksiKBID

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Usulkan Pembentukan Perda Pidanakan Penyalahgunaan Bansos

RedaksiKBID

Tagih Janji, Masyarakat Pemegang Surat Ijo Datangi Gedung DPRD Surabaya

RedaksiKBID