KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Usulkan Pembentukan Perda Pidanakan Penyalahgunaan Bansos

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael.@KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Masalah bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran sering menjadi sorotan publik, baik yang terjadi di pusat maupun daerah. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bansos tidak tepat sasaran mencapai Rp 6 triliun.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael mengatakan, masalah bansos ini terlalu berlarut- larut, dan sepertinya tidak ada pihak yang memiliki good willing untuk memperbaiki. “Kasihan warga yang membutuhkan bansos. Kalau bukan negara yang mengatur dengan tegas untuk melindungi warganya yang membutuhkan, terus siapa lagi?”ujar Josiah Michael, Senin (13/6/2022).

Josiah yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya memastikan akan mengambil beberapa langkah. Di antaranya, akan mengusulkan untuk membuat peraturan daerah (perda) yang isinya mengatur tata cara pendaftaran hingga pendistribusian bansos. “Dalam hal ini juga pengaturan siapa saja yang dapat masuk ke kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena ini adalah dasarnya,” ungkap dia.

Selain itu, menurut mantan Ketua DPD PSI Kota Surabaya ini, harus ada aturan yang jelas untuk masyarakat yang belum memiliki kesadaran bahwa mereka tidak layak menerima bansos. Artinya, mereka ini sebenarnya sudah mampu, tetapi tetap saja mengambil. Padahal ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. “Jadi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, kita akan mengatur, apabila ia sudah mampu tetapi tetap mengambil bansos, maka akan kita anggap mereka melakukan tindak pidana korupsi,”jelas Josiah.

Jadi, lanjut dia, bagi penerima bansos yang terbukti adalah warga mampu, bisa dijerat hukum. Demikian juga petugas yang mendata dengan sengaja memasukkan data penerima bansos tidak tepat sasaran dapat dijerat hukum. Hal ini diatur, lanjut dia, agar tidak ada yang bermain-main dengan pendataan ini, apalagi dengan memasukkan kerabat ataupun menggunakan unsur like and dislike. “Kita harapkan dengan pengaturan yang jelas dan tegas membuat masyarakat berpikir dua kali untuk bermain-main dengan ini,” tandas dia.

Ke depan, lanjut dia, kalau dimungkinkan raperda tersebut akan dimasukan dalam raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.“Namun kalau tidak memungkinkan, maka akan masuk ke Propemperda 2023,”pungkas Josiah Michael. KBID-BE-PAR

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Dinkes Surabaya Siagakan Nakes untuk Antisipasi Petugas KPPS Sakit, Komisi A Minta Pemkot Sediakan Suplemen dan Vitamin

Baud Efendi

Dijemput Ibunya, Pelajar Demonstran di Surabaya Menangis

RedaksiKBID

Keluarga Besar PDI-P Berduka, Kader Terbaiknya, Whisnu Sakti Meninggal Dunia

RedaksiKBID