KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Dituding Tidak Bayar PBB Rp 6 M, Manajemen Apartemen Bale Hinggil Beri Klarifikasi

Manajemen Apartemen Bale Hinggil memberikan klarifikasi terhadap tudingan yang dinilai merugikan kedua belah pihak.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Manajemen Apartemen Bale Hinggil yang selama ini terkesan bungkam, akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi terkait pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) yang diberitakan sebelumnya tidak membayar dana menunggak Rp 6 miliar.

Direktur Tata Kelola Sarana Apartemen Bale Hinggil, Emeraldo Muhammad Elsyaputera mengatakan, jika berita yang itu tidak berdasarkan fakta. Menurut dia, tidak dipungkiri gelombang Covid-19 melumpuhkan sektor keuangan dalam pengelolaan Apartemen Bale Hinggil, ditambah kenaikan Service Charge atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang sudah tersosialisasi tidak diterima pada sebagian penghuni yang berdampak tersendatnya cash flow income Apartemen Bale Hinggil.

Di sisi lain, lanjut Aldo, panggilan Emeraldo Muhammad Elsyaputera, ada banyak skala prioritas yang harus di prioritaskan dan berimbas kesulitannya Apartemen Bale Hinggil dalam pembayaran PBB yang harus dibayarkan.

Namun dengan memegang teguh prinsip wajib pajak yang prinsipnya wajib membayarkan pajak, maka PT Tlatah Gema Anugerah (TGA) sebagai pengelola Apartemen Bale Hinggil dari tahun 2023 2020, yang dimana saat itu masih masa Covid-19 dengan ekonomi lumpuh, berusaha membayarkan pajak beserta dendanya dengan cara mencicil minimum Rp 50 juta per bulan sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap wajib pajak.

“Jadi pemberitaan yang mengatasnamakan PT TGA tidak melakukan kewajiban dalam pembayaran pajak tidaklah benar dan tudingan itu tidak tepat, ” ujar dia kepada wartawan didampingi Direktur PT Tlatah Gema Anugerah (TGA) Gumilang Raka Siwi, Selasa (24/12/2024).

Tidak itu saja, terkait
proses penerbitan
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) pada rumah susun berbeda dengan rumah tapak. Jika pada kasus rumah tapak, maka sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) langsung displit menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan balik nama.

“Kalau pada kasus rumah susun itu berbeda. Harus bisa menyelesaikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Tetapi untuk menuju SLF yang sudah dimulai prosesnya sejak 2019, ada prosedur yang cukup panjang dan membutuhkan waktu,” beber dia.

Dari SLF ini, jelas Aldo, maka dilanjutkan gambar pertelaan, per meter, per senti, per mili yang harus persisi. Proses pertelaan ini tidak bisa dilakukan secara parsial dengan pembangunan. Karena harus ada proses pengecekan, tinjau lokasi, di mana gambar pertelaan harus juga dicek dengan kondisi eksisting real bangunan.

Ketika ada kondisi berbeda dengan gambar pertelaan, tegas Aldo, maka harus merevisi. “Jadi harus diselesaikan dulu pembangunannya, baru proses pertelaan. Itulah kenapa yang menyebabkan di seluruh rumah susun Indonesia, di proses sertifikasi membutuhkan waktu lama,”jelas dia.

Setelah pertelaan itu terbit, maka dilanjutkan kepada split atau terbitlah SHMRS. “Dari semua proses tersebut, maka membutuhkan waktu yang cukup lama karena prosedur administratif yang harus dilalui,” tambah dia.

Apa kendala SHMRS belum terbit, Aldo menyatakan,
sesuai yang diinfokan tentang alur prosedur panjang dalam terbitnya SHMRS, proses saat ini sudah sampai pada pertelaan. Di mana proses ini dilakukan secara detail dan tidak bisa parsial.

Secara garis besar, developer akan tetap bertanggungjawab kepada apapun itu kewajibannya.

“Terkait timeline, jika kita memberi janji, maka akan menjadi sanksi. Karena proses ini bersifat dinamis, yang sewaktu- waktu bisa berubah dan berkembang, maka kami tidak bisa memberikan timeline yang pasti. Justru itu akan menjadi bumerang bagi kami. Namun, tetap kami upayakan secepatnya dan semaksimal mungkin,” tandas dia.

Terhadap semua tudingan itu, Aldo mengaku manajemen tidak bungkam.
Yang dilakukan lebih tepatnya adalah sedikit bicara banyak bekerja. “Kami menganggap yang tinggal seatap dengan kami, adalah keluarga yang harus dihargai dan dijaga dengan menjalin komunikasi secara intens dengan warga, “tutur dia.

Setiap permasalahan yang ada, menurut dia, diselesaikan satu per satu dengan bekerja dan pikiran yang tenang. Satu hal yang pasti, pihaknya sedang mengupayakan semampunya secara maksimal dan secepatnya, walaupun tantangannya adalah adanya prosedur yang memang membutuhkan waktu lama seperti di atas. “Terbukti sampai saat ini, ada beberapa perkembangan yang baik,” tutur dia.

Pihak Apartemen Bale Hinggil juga membantah tertutup dengan media.
Sebenarnya bukan terkesan tertutup, akan ada saatnya untuk para awak media.

“Kami hanya ingin agar media mendapatkan berita tersebut dari sumber yang terpercaya. Agar mengurangi berita yang akan menjadikan itu sebuah kepastian kesalahpahaman,”tutur dia,

Aldo menambahkan, kemarin pihaknya melakukan pertemuan dengan warga terlebih dahulu, sebagai bentuk upaya untuk berdiskusi satu sama lain dengan baik, tanpa ada pihak ketiga terlebih dahulu.

Pada kesempatan itu, Aldo juga menyampaikan terkait kenaikan service charge. Pada 2020- 2021 adalah masa pandemi Covid-19, yang diketahui sektor keuangan sedang lumpuh. Hal ini tentu saja berimbas pada PT AGA sebagai pengelola dan developer yang mengalami defisit luar biasa. Sehingga apabila itu dilanjutkan, analisanya akan defisit sampai akhir operasional.

Di kala kebutuhan operasional tetap sama, namun income yang masuk berkurang drastis, membuat ketidakseimbangan. Maka diambil tindakan yang mungkin dirasa bijaksana dengan menaikkan service charge, yang tentu disesuaikan juga secara efisien dan semaksimal mungkin.

“Apa yang kami lakukan saat ini adalah bentuk untuk menemukan solusi yang baik bersama,” ucap dia.

Seperti oal pemutusan secara sepihak fasilitas dasar dari pengelola Apartemen Bale Hinggil kepada pemilik unit? Aldo menegaskan
Ini bukanlah keputusan sepihak. Karena setiap jual beli sesuatu, selalu ada perjanjian jual beli, yang di mana itu ada hak dan kewajiban masing- masing yang sudah disepakati bersama tanpa ada pemaksaan.

Apabila ada kewajiban yang belum dipenuhi, kata Aldo, maka hak nya pun juga tidak bisa untuk dipenuhi. Dimana para pemilik yang sudah menikmati dan memanfaatkan, serta menggunakan unit, harusnya pun jika sudah sebagaimana mestinya, warga juga harus mengikuti karena memiliki kewajiban.

“Kami sudah punya melakukan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku antara kedua belah pihak. Kami sudah humanis dan tidak sakleki,” ujar dia seraya menambahkan dari 800 penghuni, ada 70 yang tidak membayar sesuai tarif.
“Kami juga mengalami dilema, mengikuti 70 penghuni atau 730 penghuni yang mereka juga protes atas pemutusan fasilitas dasar, “tegas dia.

Aldo menambahkan, setelah Wali Kota Eri Cahyadi meminta agar jangan mematikan akses atau fasilitas dasar (listrik, air, dan lift), maka manajemen Apartemen Bale Hinggil sudah menyalakan lift dan mungkin seterusnya.
“Kita menghargai saran Pak Eri Cahyadi agar tak mematikan akses dasar, dan mulai kemarin sudah kita menyalakan seterusnya,” pungkas dia. KBID-BE

 

Related posts

Seluruh Elemen Warga Kota Malang Tolak dan Kecam Teroris

RedaksiKBID

Komisi C Dorong Pemkot Surabaya Selesaikan Pembangunan JLLB

RedaksiKBID

Tingkatkan Pemahaman Progran JKN-KIS, BPJS Mojokerto terus Genjot Sosialisasi

RedaksiKBID