KAMPUNGBERITA.ID-Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2023-2043 dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD, Rabu (15/2/2023).
“Dengan dilakukannya revisi RTRW besar harapannya perda yang akan disahkan dapat menjadi pedoman penataan ruang dalam pembangunan dan memperlancar masuknya investasi di Kota Mojokerto,” ujar dia.
Pada revisi RTRW Kota Mojokerto 2023-2043 mengatur tentang struktur ruang, rencana pola ruang, dan kawasan strategis Kota Mojokerto.
“Kawasan strategis kota merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting terhadap perkembangan kawasan makro Kota Mojokerto baik dari segi ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan,” terang Wali Kota.
Kawasan tersebut meliputi kawasan pertumbuhan ekonomi serta kawasan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Sebelumnya penyusunan raperda telah melalui beberapa tahapan proses. Diawali dengan peninjauan kembali Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Mojokerto Tahun 2012-2031 di tahun 2017 lalu.
Hingga yang terakhir, berupa persetujuan substansi atas raperda pada 18 Januari lalu. Pada saat pelaksanaan konsultasi penyusunan revisi dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi muatan strategis.
Antara lain yaitu kesesuaian dengan kebijakan strategis nasional, batas daerah, luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan sawah yang dilindungi, ruang terbuka hijau, dan mitigasi bencana. ADV