KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

DPRD Surabaya Dukung Pemkot Blacklist Pengembang yang Tidak Serahkan PSU

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni berharap ketika ada pengembang akan membangun perumahan klaster baru dan mengajukan siteplan, Pemkot Surabaya harus menelaah, meneliti, dan memastikan bahwa saluran air di lingkungan perumahan tersebut luasannya sesuai dengan saluran air milik pemkot di jalan akses masuk kawasan perumahan tersebut.

Dengan demikian, sejak awal manajemen pengendalian banjir juga dilakukan oleh pengembang-pengembang perumahan tersebut. Karena apa? Karena berdasarkan informasi yang didapatkan dan juga dari pengamatannya di lapangan, ada beberapa perumahan yang saluran airnya kecil di dalam kawasan perumahan tersebut. “Ketika terjadi banjir, karena saluran air kecil, kemudian warga menyalahkan Pemkot Surabaya,”ujar dia, Jumat (30/1/2026).

Toni, panggilan akrab Arif Fathoni mengakui, anggota DPRD sebagai wakil rakyat memang tugasnya sebagai pelayan rakyat itu dicaci dan dipuji. Namun, dia berharap kesadaran pengembang-pengembang perumahan untuk membuat saluran air sejak awal, sehingga aliran air dari dalam kawasan perumahan ke saluran air terdekat yang dibangun oleh Pemkot Surabaya, paling tidak ukurannya sama. Dengan begitu, air bisa mengalir dengan deras sesuai dengan saluran-saluran air yang dimiliki Pemkot Surabaya. “Ini seharusnya menjadi fokus dari Pemkot Surabaya untuk memastikan pengembang-pengembang tersebut memenuhi dan melaksanakan apa yang menjadi pemikirannya,” tandas dia.

Bagaimana dengan kebijakan Pemkot Surabaya yang mem-blacklist pihak pengembang yang tidak menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasilitas umum (fasum)? Mantan jurnalis ini menilai kebijakan yang ditempuh Pemkot Surabaya dengan memblacklist pengembang cukup bagus. Ini untuk memberikan kepastian kepada warga selaku pemilik unit yang ada dalam kawasan perumahan tersebut, bahwa warga atau konsumen yang membeli rumah di kawasan perumahan tersebut tidak hanya sekadar membeli rumah, tetapi juga membeli rumah dan fasilitas yang melekat di dalamnya. Mulai dari jalan, penerangan (lampu), taman dan lain sebagainya. “Jadi kalau kemudian ada pengembang tidak segera menyerahkan fasum ke Pemkot Surabaya, patut diduga ada kemungkinan fasum tersebut nanti dialihfungsikan menjadi lahan komersial seperti yang sudah-sudah. Kan seringkali kita (DPRD) merapatkan itu. Guna memastikan itu semua betul, Pemkot memberikan sanksi berupa blacklist,” tandas dia.

Meski demikian, politisi Partai Golkar ini menyarankan sanksi tersebuta tidak hanya pada korporasinya, tetapi kepada individu-individu yang masuk dalam jajaran direksi. Sehingga ketika mereka kena sanksi (blacklist) tidak bisa ganti bendera. “Kalau badan hukum yang disanksi kemudian direksinya tak diberikan sanksi yang serupa, ya mereka tinggal ganti Perseroan Terbatas (PT). Apalagi membuat PT sekarang di notaris cuma Rp 5 juta sudah dapat PT,” pungkas dia.

Sementara itu hingga Januari 2026, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan menindak pengembang perumahan yang tidak patuh menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Sebanyak 20 pengembang perumahan telah diblacklist (masuk daftar hitam) dan diumumkan ke publik karena lalai dalam kewajiban penyerahan PSU yang umumnya terkendala masalah administratif atau ketidaksesuaian fisik lapangan. Di sisi lain, 128 pengembang dengan total 270 perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya.

Sebelumnya Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian menjelaskan, bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana ditukar dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 131 Tahun 2023 yang telah diperbarui menjadi Perwali Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan PSU.KBID-BE

Related posts

Polresta Sidoarjo Pamerkan Layanan SKCK Online dalam IPS Forum 2018

RedaksiKBID

Upaya Tekan Covid-19, Polres Pasuruan Gerojok Masyarakat dengan Minuman Probiotik

RedaksiKBID

Bojonegoro Targetkan Masuk 5 Besar Nominasi Desa Atau Kelurahan Terbaik se Jatim

DJUPRIANTO