KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

DPRD Surabaya Matangkan Raperda Perubahan Badan Hukum PD Pasar Surya

Pratiwi Ayu Krishna
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna.@KBID2023

KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Surabaya tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Surabaya tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasar Surya.
Melalui Rapat Paripurna, Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang juga Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mendorong Persero Pasar Surya jangan hanya mementingkan profit oriented, atau mengejar keuntungan saja. Namun, juga dapat bersaing di era pasar modern.

Pertiwi Ayu Kishna menyampaikan, untuk sewa stand hendaknya dilihat dari kemampuan penyewa atau pedagang. “Artinya biaya sewa stand pasar tidak terlalu mahal, karena kita sedang gencarnya membangkitkan ekonomi rakyat pasca pandemi Covid-19,” ujar Periwi Ayu Krishna.

Seiring berkembangnya pasar modern serta persaingan dunia usaha Perseroan Pasar Surya tersebut, pihaknya meminta agar Persero harus mampu bersinergi serta memiliki daya saing tinggi untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan perusahaan. “Artinya jangan lagi seperti pengelolaan pasar sebelumnya. Jika ada perubahan peraturan maka manajemen harus ikut berubah ke era yang baru. Bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi dan jangan membebani pedagang,” ungkap dia.

Pertiwi Ayu Krishna berharap kepada Persero Pasar Surya untuk tidak semata-mata mencari profit besar.
“Dengan keberadaaan Persero Pasar Surya berharap lebih baik dan mensejahterakan rakyat. Sehingga para pedagang atau penyewa stand tidak berkeliaran lagi berjualan di pinggir jalan,” kata Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Surabaya tersebut.

Perda perubahan badan hukum PD Pasar Surya mulai dibahas melalui pandangan fraksi di DPRD Surabaya yang nantinya dibahas dalam panitia khusus (pansus) Raperda. Perubahan tersebut dengan harapan agar PD Pasar Surya yang saat ini lebih baik dalam meningkatkan kualitas ekonomi pedagang pasar tradisional yang di bawah naungannya.

Pertiwi Ayu Krishna mendorong dengan berubahnya badan hukum Pasar Surya tidak hanya memikirkan profit saja, namun dapat bersaing di era pasar modern. Ia mencontohkan untuk sewa stan hendaknya dilihat dari kemampuan penyewa atau pedagang. ”Biaya sewa stan tidak terlalu mahal,” katanya.

Ayu Krishna meminta manajemen Pasar Surya harus mampu bersinergi serta memiliki daya saing tinggi untuk menjaga keberadaan dan berkesinambungan perusahaan.KBID-PAR-BE

 

 

 

Related posts

Pemkab Bojonegoro Terus Tingkatkan IDM

RedaksiKBID

Mayat Mengapung di Sungai Gegerkan Warga Gedangan Sidoarjo

RedaksiKBID

Palsu Surat Keterangan, Makelar Tanah Asal Surabaya Diringkus

RedaksiKBID