KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

DPRD Surabaya Sarankan Pemkot tidak Naikan Tarif Parkir Zona Khusus

Anggota Komisi A, Ghofar Ismail.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyarankan kepada Pemkot Surabaya, untuk sementara tidak menaikan tarif parkir zona khusus kendaraan.

Rencananya, Dishub Kota Surabaya akan menaikan tarif parkir khusus berdasarkan Peda No.9 Tahun 2019 tentang, retribusi parkir ditempat khusus parkir. Rencana nya Kenaikan terif khusus dipatok sampai 25%.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Ghofar Ismail, ST mengatakan, karena kondisi perekonomian masih dalam tahap pemulihan, maka sebaiknya tarif parkir zona khusus di Surabaya sementara jangan dinaikan.

“Perekonomian Surabaya masih dalam tahap recovery, sebaiknya tarif parkir zona khusus sementara jangan naik.”ujarnya kepada wartawan.

Ghofar Ismail menjelaskan, kenaikan tarif parkir zona khusus di Surabaya kami berharap jangan dinaikan dahulu, tarif saat ini sesuai prosedur yang ada saja dahulu, karena kita ingin fokus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Kedua, masalah tarif parkir zona khusus kita harus komunikasi lagi dengan perusahaan atau wiraswasta yang ada di Kota Surabaya ini, tujuannya saat pelaksanaan tarif parkir zona khusus dinaikkan, tidak ada problem di masyarakat.

“Jadi kami sarankan kenaikan tarif parkir zona khusus sementara jangan dinaikan, sambil melihat kondisi ekonomi. Saat ini ekonomi Kota Surabaya turun drastis, ini butuh solusi untuk menggerakkan lagi ekonomi, nanti saat ekonomi kembali normal baru kita ancang-ancang untuk menaikan tarif parkir zona khusus.”terang Ghofar Ismail.

Dirinya menambahkan, untuk menaikkan PAD tidak harus disektor tarif parkir, tapi bisa dieksekusi disektor usaha lainnya yang tidak membebankan masyarakat seperti, kenaikan pajak hotel dan restoran.

“Justru kami berharap, kondisi pandemi Covid-19 baik Pemkot Surabaya dan masyarakat saling sinergi dalam pemulihan ekonomi, jangan sampai alasan peningkatan PAD lalu memberatkan masyarakat.”tegas politisi PAN Kota Surabaya ini.

Sepeti diketahui, kawasan parkir zona khusus di Surabaya adalah, kawasan parkir yang dikelola oleh Pemkot Surabaya yaitu, Park N Ride, gedung parkir yang dikelola Pemkot, dan Rumah Sakit. KBID-PAR

Related posts

Bupati Bojonegoro Ikuti Peringatan Ke XXVI Hari Otoda dari Pendopo Pemkab

RedaksiKBID

Keroyok Dokter, 3 Anggota Kelompok GMBI Banyuwangi Ditangkap Polda Jatim

RedaksiKBID

Komisi B Minta Leasing Tak Sembarangan Tarik Kendaraan Debitur

RedaksiKBID