KAMPUNGBERITA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah wali kota nonaktif Malang, Moch Anton, di kawasan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, pada Selasa (20/3). Para penyidik memeriksa seluruh sudut ruangan rumah mewah itu sejak jam satu sampai jam tiga sore.
Wartawan dilarang masuk ke rumah itu dan hanya diperkenankan di depan gerbang masuk. Sang tuan rumah kala itu dikabarkan tidak ada di dalam karena sedang memeriksakan kesehatan ke dokter.
“Abah Anton (sapaan Moch Anton) saat itu ke dokter. Di dalam KPK sempat mengumpulkan HP ke meja tapi tidak diperiksa dan tidak dibawa, hanya dikumpulkan,” kata Lisdya Selly, seorang saksi yang kebetulan berada di rumah sang wali kota saat itu.
Proses penggeledahan itu disaksikan ketua rukun warga setempat, Azis Maulana. Dia sebelumnya ditelepon orang tak dikenal, namun belakangan diketahui petugas KPK. Si penelepon memintanya ikut atau menjadi saksi dalam penggeledahan di rumah Anton.
Aziz mengaku menuruti saja permintaan itu dan ikut menyaksikan penggeledahan. Dia merasa tak ganjil lagi berhubungan dengan KPK karena rumah Anton sudah tiga kali digeledah petugas antirasuah.
Dia tiba di rumah Anton pukul dua siang dan keluar setengah jam kemudian. Azis menyebut KPK menggeledah hampir semua ruangan di rumah sang calon petahana wali kota Malang, mulai kamar pribadi, kamar putranya, hingga ruang kerja.
“Tapi tidak ada berkas atau dokumen yang berkaitan dengan tindak kejahatan yang diselidiki. Jadi tidak ada yang dibawa. Semua ruangan digeledah, selain disaksikan saya sebagai ketua RW, juga disaksikan putra dan mantunya,” kata Azis.
Berdasarkan surat penyidik KPK yang beredar di kalangan jurnalis, sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan tersangka. Moch Anton juga disebut telah berstatus tersangka.
KPK meninggalkan rumah Anton sekira pukul 15.00 WIB. Rombongan penyidik berjumlah delapan orang itu menggunakan empat mobil. Namun lima menit berselang setelah penggeledahan, Anton dan istrinya Umi Farida datang. Ia langsung memasuki halaman rumah tanpa memberikan keterangan.
Selain menggeledah rumah Abah Anton, KPK juga menggeledah calon walikota (Cawali) lain yakni Ya`qud Ananda Qudban di Jalan Ijen dalam kasus yang sama yakni suap pembahasan P-APBD Kota Malang 2015.
Seperti diketahui, KPK sudah mendakwa dua orang dalam kasus ini, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief didakwa menerima suap sebesar Rp700 juta dari Jarot yang waktu itu menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang. Suap itu terkait dengan pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan informasi, ada 19 tersangka baru dalam kasus itu. Mereka terdiri dari anggota dan pimpinan DPRD Kota Malang dan wali kota Malang nonaktif Moch Anton.
Di sisi lain, beredarnya informasi surat penetapan tersangka dari KPK RI terhadap 2 pasangan calon (paslon) Cawali Pilkada 2018 Kota Malang yakni Ya’qud Ananda Gudban (Nanda/MeNaWan) dan H. Anton (Anton/ASIK), plus 18 terduga tersangka lainnya ditanggapi masing-masing tim sukses (timses) kedua pasangan.
Rully Sugiono, tim hukum dari paslon Nanda – Wanedi menegaskan, pihaknya tidak bisa memberikan komentar, sepanjang itu belum jelas dan resmi dari pernyataan KPK RI apapun itu bentuknya.
”Dan kami tidak mau berargumentasi tehadap barang yang gak jelas, kami yakin, bu Nanda tidak terlibat dan tidak seperti yang dibayangkan banyak orang,” tegasnya.
Lain halnya yang dikatakan Arif Wahyudi, Ketua Tim Pemenangan paslon Anton – Syamsul (ASIK). Menurutnya, terkait pembahasan APBD seorang Wali Kota tidak terlibat sama sekali, sebab hal itu sudah diserahkan ke Sekkota selaku ketua tim panitia anggaran (Pemkot).
Mengenai bahasa Abah Anton, soal janji atau hadiah kepada anggota DPRD Kota Malang, pihaknya tidak mau memberikan komentar.
“Selama belum berkekuatan hukum tetap, kita tetap jalankan hingga Pilkada ini selesai. Mengenai hukum, kita mesti menghormatinya selaras warga taat pada hukum,” ucapnya.
Pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang ada dengan profesional dengan mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah.
“Dan kami berkeyakinan, abah Anton jauh dari sangkaan hukum, sebagaimana yang dituduhkannya,” pungkas Arif, via ponselnya, Selasa (20/03).
Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi menuturkan, dirinya perlu konsultasi ke Biro Hukum Provinsi untuk antisipasi pelaksanaan program kerja DPRD Kota Malang akibat peristiwa tersebut.
“Agar pelaksanaan sidang di DPRD tidak sampai terganggu, walupun sejauh ini belum ada surat resmi dari KPK RI, yang kami terima, atas penetapan sebagai tersangka, sebagaimana yang diberitakan di koran,” tuturnya. KBID-MLG