
KAMPUNGBERITA.ID-Ekonomi kreatif adalah konsep ekonomi yang mengandalkan kreativitas, ide, dan pengetahuan untuk menghasilkan nilai tambah. Konsep ini tidak hanya menjadi sektor strategis untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjadi simbol identitas budaya kota yang mampu bersaing di kancah nasional maupun internasional.
Topik ini diangkat dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Surabaya yang secara khusus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dalam pembahasan Raperda yang diadakan, Rabu (20/11/2024), fraksi-fraksi memberikan pandangannya terkait urgensi dan strategi pengembangan ekonomi kreatif.
Meski sebagian besar fraksi setuju, namun juga ada catatan dan masukan kepada Pemkot Surabaya.
Juru bicara Fraksi PDIP-PAN, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana menyoroti pentingnya optimalisasi sektor ekonomi kreatif untuk meningkatkan kesejahteraan warga Surabaya. “Pemerintah daerah diharapkan memiliki peran aktif dalam merumuskan kebijakan, payung hukum, dan skema pembangunan ekonomi kreatif,” kata Arjuna.
Dia menjelaskan, sektor ini dinilai bakal mampu memotivasi kalangan muda untuk berinovasi, menjadikan Surabaya sebagai mercusuar ekonomi kreatif di Indonesia Timur.
“Upaya pengembangan potensi ekonomi kreatif dilakukan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif,”tandas Arjuna.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Gerindra, Alif Iman Waluyo menyampaikan bahwa ekonomi kreatif merupakan wujud pembangunan berkelanjutan berbasis kreativitas.
Sektor ini menjadi simbol keadilan bangsa dan berperan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja.
“Pentingnya pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam memberdayakan industri kreatif melalui fasilitas, pendampingan, dan bantuan untuk meningkatkan daya saing”, kata Alif.
Dia menggaris-bawahi membanjirnya produk Impor. Gerindra mengusulkan kepada Pemkot Surabaya agar menyediakan media promosi untuk memperkenalkan produk industri kreatif ke skala nasional dan internasional. “Fraksi Gerindra memohon tanggapan dari Pemkot Surabaya atas fenomena tersebut,” tambah Alif.
Terkait permodalan Industri Kreatif, Alif mengemukakan persoalan utama dikarenakan sifat intangible (tidak dapat dirasa, dinikmati sebelum produk dibeli) dari industri ini, pelaku usaha sulit memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Pemkot Surabaya diminta menjelaskan strategi menghadapi persoalan tersebut.
Untuk mengelola persaingan yang sehat dengan E-Commerce, Pemkot Surabaya diharapkan menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan mendukung pelaku usaha offline untuk beradaptasi.
Alif juga mengulas kembali upaya pemberdayaan Kampung Kreatif. Banyak kampung industri kreatif yang kurang mendapat perhatian, terutama dalam pemasaran. “Melalui raperda ini, Gerindra berharap kampung kreatif diberikan pemahaman tentang pemasaran, perlindungan karya, serta kemitraan dan sinergi yang tercantum dalam regulasi, “tandas dia.
Secara keseluruhan, fraksi-fraksi di DPRD Kota Surabaya sepakat bahwa ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan, mendorong inovasi, dan memperkuat daya saing Surabaya di tingkat nasional maupun internasional.
Raperda diangkat juga bertujuan memperkuat posisi Kota Surabaya sebagai pusat kreativitas dan inovasi di Indonesia Timur. KBID-BE

