KAMPUNGBERITA.ID – Dispendik Surabaya sudah menutup Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP jalur zonasi pada Jumat (25/06/2021) malam. Namun banyak catatan yang diberikan Anggota DPRD Surabaya terkait pelaksanaan PPDB tersebut.
Dewan menyoroti jalannya PPBD jenjang SD maupun SMP, terutama dari jalur zonasi yang perlu kembali dievaluasi.
Wakil Ketua Komisi D, Ajeng Wira Wati mengimbau Dispendik Surabaya agar berlaku adil dan transparansi dalam penerapan PPDB.
“Semua jalur perlu ditingkatkan transparansi rangking, web memang bisa diakses, hanya saja pengumuman hasil dari jalur sebelumnya tidak ditampilkan,” ujar Politisi Gerindra ini.
Ia juga menyoroti, jalannya PPDB ini masih minim sosialisasi sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud.
“Pemkot harusnya lebih masif lagi mengumumkan di wali murid calon SD serta SD kelas 6 di berbagai surat kabar atau medsos, agar tidak ada wali murid yang bingung, sehingga mengerti syarat pendaftaran hanya KK,” ungkapnya.
Ia meminta Pemkot Surabaya dalam hal ini Dispendik agar membuat peraturan baru terkait rombongan belajar (Rombel) kelas SMP supaya adanya pemerataan.
“Rombel SMP ada 33 murid perkelas yang tidak tertuang di perwali PPDB 2021, sebaiknya tertuang di tahun depan agar menambah kepercayaan wali murid kepada sistem PPDB pemerataan sekolah,” terang Ajeng.
Aplikasi web saat ini, ada fitur pengaduan mengenai jalur zonasi, tetapi publik tidak diinfokan alamat dari calon siswa, hanya informasi jarak.
“Sistem perhitungan jarak/zonasi, harus mengumumkan RW KK murid, agar mempermudahkan pengecekan pengaduan,” imbuhnya.
Sebelum hasil PPDB jalur zonasi diumumkan, Sabtu (26/06/2021) kemarin, dilakukan klarifikasi terhadap puluhan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diduga memiliki jarak tak wajar. KBID-BE-DJI