KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Jika Terbukti Pengurus Parpol, Komisi A Minta Lurah dan Camat Cabut SK RT- RW Terpilih

Budi Leksono (Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya) dan Camelia Habiba (Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya).@KBID-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Pemilihan RT-RW di Kota Surabaya banyak diwarnai berbagai polemik, dan diterpa berbagai isu ketidaknetralan lurah hingga camat.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono mengatakan, pihaknya banyak menerima pengaduan terkait
proses pemilihan RT- RW itu jarang dihadiri oleh kelurahan. Bahkan tidak pernah sama sekali memantau secara langsung.

“Ini diperparah dengan kurangnya sosialisasi Perwali 112 Tahun 2022 tentang pemilihan RT, RW dan LPMK kepada para RT- RW dan tokoh masyarakat setempat, “ujar dia.

Karena itu, Budi Leksono meminta agar Bagian Pemerintahan dapat bersikap tegas dalam ikut serta mengawal proses pemilihan RT- RW yang sedang berlangsung saat ini. “Jangan sampai ada lagi isu terkait ketidaknetralan dari pihak kelurahan dan kecamatan. Karena akan sangat menganggu kinerja terkait pelayanan masyarakat ke depannya, ” ungkap dia.

Perwali 112 Tahun 2022, lanjut politisi PDIP ini seharusnya disosialisasikan secara masif, tidak hanya ke segelintir RT- RW yang lama saja, tapi juga harus melibatkan tokoh masyarakat terkait. “Juga harus ada pemahaman dan edukasi mengenai Perwali 112 Tahun 2022 agar tercipta suasana kondusif tenang dan nyaman. Sehingga warga tidak gampang terprovokasi,”pungkas dia.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habiba.

Dia menegaskan,pemilihan RT-RW jangan ditunggangi kepentingan politik. Makanya, dia mendesak agar lurah dan camat bertindak tegas, berani mencabut atau membatalkan SK yang akan diterbitkan, jika yang terpilih aktif di parpol.

” Perwali-nya memang lemah. Karena cukup menunjukkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai, bisa mencalonkan,” tandas dia.

Untuk itu, politisi PKB ini berharap Pemkot bertindak tegas, kalau ada oknum yang memanfaatkan pemilihan RT-RW dan LPMK. Sebab, menurut Habiba ada beberapa pengurus RT-RW lebih dari tiga periode bisa mencalonkan kembali, meskipun ada calon baru. Dan itu disahkan kelurahan.

Komisi A saat hearing dengan OPD terkait soal polemik pemilihan RT, RW dan LPMK.@KBID-2022.

“Kalau berdasar Perwali itu gugur dengan sendirinya. Tapi kelurahan masih memproses pemilihannya.

Paling patah, lanjut Habiba, proses pemilihan RT-RW banyak tidak dihadiri pihak kelurahan. Padahal, harus ada berita acara pemilihan (BAP)-nya yang harus diteken kelurahan. “Kapan ditekennya kalau tidak hadir? Berarti itu formalitas, ” tandas dia seraya meminta Wali Kota Eri Cahyadi untuk mengevaluasi lurah yang malas terjun ke bawah,mengikuti proses pemilihan RT-RW. KBID-BE

Related posts

Diserempat Bus, Ibu-ibu Asal Taman Sidoarjo Tewas di Jalan Raya

RedaksiKBID

Gagal Jalin Koalisi, PDIP Pasuruan Merapat ke Koalisi Besar

RedaksiKBID

Didukung Mutlak 31 PK, Toni Pimpin Golkar Surabaya

RedaksiKBID