KAMPUNGBERITA.ID – Komisi D DPRD Surabaya merekomendasikan penghentian pembangunan SPBU-AKR di Jl Pemuda Surabaya. Hal ini ditegaskan Komisi yang membidangi perizinan dan pemerintahan tersebut dalam dengar pendapat bersama Pemkot Surabaya dan pihak SPBU-AKR, Senin (14/10).
Komisi A menilai, berdasarkan hasil sidak beberapa waktu lalu di lokasi pembangunan SPBU AKR banyak ditemukan ketidaksesuaian lokasi pendirian SPBU tersebut. Dalam rapat dengar pendapat terunkap, izin Andal Lalin dari SPBU BP AKR mendapat sorotan. Pasalnya, pihak komisi mempertanyakan izin dampak lalu lintasnya karena pihaknya menengarai adanya aktifitas SPBU tersebut mengakibatkan kemacetan. Dewan menduga, izin andal lalin SPBU tersebut bermasalah dengan melihat kondisi di lapangan.
Atas kondisi tersebut Komisi A merekomendasikan bahwa Pembangunan SPBU tersebut harus dihentikan aktifitasnya untuk sementara.
“Rekomendasinya untuk sementara dihentikan dahulu aktifitasnya. Alasannya karena aktifitas dari SPBU itu menimbulkan kemacetan dan hal tersebut diakui oleh dinas perhubungan saat rapat hearing tadi ” ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya, M Machmud.
Lebih lanjut Machmud meminta kepada dinas terkait untuk menghentikan aktifitas pembangunan dengan nengundang dinas terkait untuk melakukan rapat kembali.
“Mungkin setelah ini akan kita undang dinas untuk menghentikan aktifitas pembangunan SPBU tersebut ” tegasnya.
Hal serupa dikatakan Arif Fathoni, anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar tersebut mengatakan, sangat mengherankan ketika pihak Pemkot dan SPBU tetap ngotot sementara kondisi riil di lapangan menyebutkan akan banyak terjadi ‘kekacauan’ lalu lintas ketika SPBU tersebut benar-benar beroperasi.
Menurutnya, tidak ada yang bisa menjamin kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut saat arus keluar masuk SPBU berlangsung di jam-jam sibuk Lebih-lebih, kata dia, proyeksi ke depan di sebarang jalan tepatnya di sisi pokok Jl Pemuda akan dibangun alun-alun Surabaya. ”Bagaimana jadinya nanti,” kata dia.
Atas banyaknya permasalahan tersebut, Komisi A merekomendasikan untuk menghenatikan pembangunan SPBU-AKR. ”Kami rekomendasikan agar segala aktifitas di SPBU dihentikan,” kata Anggota Komisi A Tri Didik Adiono.
Sementara itu, Roy Darmawan Direktur SPBU BP AKR mengaku keberatan akan rekomendasi Komisi A tersebut, lantaran pihaknya mengaku telah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan.
” Kami keberatan jika aktifitas pembangunan dihentikan, karena kami sudah memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku ” ujarnya. KBID-DJI