KAMPUNGBERITA.ID-Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwali Surabaya 2020 masih dalam tahap pengusutan di Polrestabes Surabaya.
Seperti Diketahui, pada kontestasi Pilwali Surabaya 2020 lalu, Pemkot Surabaya memberikan dana hibah ke KPU senilai Rp 101.244.490.000 melalui anggaran 2019, yang ditandatangani di Bakesbangpol Surabaya.
Menariknya, Wali Kota Surabaya terpilih, Eri Cahyadi saat dikonfirmasi perihal kasus tersebut, mengaku tidak mengikuti perkembangannya.
Kalau memang kasus sedang diperiksa, Eri Cahyadi menyatakan, biar semua proses hukumnya berjalan di kepolisian dan kejaksaan.
“Gak ngerti aku. Wes jarno (biarkan), kalau kasusnya di kepolisian silakan selesaikan di kepolisian dan kejaksaan atau di wilayah hukum lainnya,” ungkap Eri Cahyadi.
Apapun hasilnya, dia meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas apabila benar adanya kasus dugaan korupsi di KPU Surabaya.
“Biarkan proses hukum berlanjut. Hasilnya pun biarkan kepolisian atau kejaksaan yang menentukan,” tambah dia menegaskan.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya memanggil tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) (badan ad-hoc) KPU Surabaya untuk dimintai keterangan pada Selasa (7/6/2022).
Adapun 3 PPK yang dipanggil adalah Aris Nur Cahyo (PPK Bubutan), Febryan Kiswanto (PPK Krembangan) dan Sukatno (PPK Semampir).
“Benar, mereka kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
Dalam surat pemanggilan itu, kepolisian melalui kecamatan mengimbau kepada ketiga ketua PPK untuk membawa rekening koran asli periode Januari 2020 sampai Mei 2021. KBID-BE