KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Keluhan Akses Tambak Keputih Dibahas Komisi C, Warga Minta Jalur 7 Meter, Pengembang Klaim Sesuai SKRK

Komisi C bersama OPD terkait membahas keluhan petani tambak di wilayah Keputih yang resah karena akses jalan terhambat oleh pengembang.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Petani Tambak di kawasan Keputih, kembali bergolak. Hal ini dipicu akses menuju lahan budidaya terhambat gara-gara pengembang.

Dalam hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya yang dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan dan dihadiri perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
(DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bagian Hukum dan Kerja Sama, Pokdakan Cahaya Keputih, serta kuasa hukum PT Taman Timur, tidak hanya membahas soal jalan. Status saluran air, batas sempadan, kepemilikan aset, hingga kewenangan pemeliharaan dan normalisasi saluran ikut menjadi perhatian.

Salah seorang petani tambak, Heru meminta Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Dia mempertanyakan keberadaan bangunan dan fasilitas pengolahan limbah di area yang disebut jalur sempadan. “Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) Dinas Lingkungan Hidup. Mohon tim DLH turun ke lapangan untuk memastikan apakah di jalan tujuh meter itu tidak ada bangunan atau fasilitas seperti septic tank dan instalasi pengolahan air, “beber Heru.

Dia juga menyebut warga memiliki dokumentasi pekerjaan galian di kawasan tersebut. “Ada galian yang bentuknya seperti septic tank, ada sumur resapan dan lubang beton. Saya melihat dalam gambar perencanaan, fasilitas pengolahan limbah itu berada di sekitar sempadan,”ujar dia.

Sementara Kuasa Hukum PT Taman Timur, Sujianto menegaskan pihaknya berpegang pada dokumen hukum dan perizinan. Dia menyebut pembangunan telah mengacu pada Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). “Secara dokumen yang kami miliki, perizinan, SKRK, semua sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Sujianto.

Terkait dugaan keberadaan septic tank di area sempadan, dia menyatakan akan melakukan pengecekan. Dia juga menjelaskan area selebar tujuh meter telah dikosongkan sesuai SKRK dan nantinya akan diserahkan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)
kepada Pemkot Surabaya.

Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita menjelaskan, saluran di kawasan itu terhubung dengan sistem irigasi dan bermuara ke Kali Jagir. Kewenangan jaringan irigasi ada di Pemprov Jatim, sementara Pemkot Surabaya menjalankan fungsi kolaboratif.

Kepala DLH Surabaya, M. Fikser menambahkan, berdasarkan dokumen lintas instansi, saluran di utara Taman Timur Regensi tercatat sebagai saluran plengsengan aset Pemprov Jatim. Dalam pembahasan 15 Maret 2023, bangunan yang diizinkan harus berjarak minimal empat meter dari bibir saluran. Sementara SKRK menyebut kebutuhan jalan sempadan tujuh meter.

Menyikapi polemik ini,
anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josiah Michael menilai kepastian akses warga ke tambak harus segera dicarikan solusi. Dia menyebut ada perbedaan pemahaman terkait status jalur yang digunakan warga. “Yang berusaha kita berikan pemahaman kepada warga adalah bagaimana mencari solusi akses. Kalau akses yang melewati tanah PT Dwi Paranu Citra akan ditutup pengembang, nanti kita bantu supaya ini bisa permanen menjadi jalur bagi nelayan dan warga,”tegas dia.

Josiah juga mempertanyakan permintaan jalur tujuh meter. Menurut dia, kendaraan warga hanya butuh lebar sekitar 1,5 meter. “Tadi warga menghendaki jalur tujuh meter. Ketika diceritakan mereka membawa motor dan rengkek, itu hanya selebar maksimal 1,5 meter. Berarti kalau dikali dua hanya tiga meter. Kenapa warga meminta tetap tujuh meter?” tanya dia.

Sementara Ketua Komisi C, Eri Irawan meminta semua pihak menyelesaikan persoalan bersama. Dia juga meminta warga berkomunikasi dengan Pemprov Jatim terkait aliran air. “Warga dapat melakukan komunikasi dengan Pemprov Jatim terkait aliran air yang berfungsi sebagai saluran pembuangan,” ujar Eri.

Komisi C selanjutnya akan memanggil PT Taman Timur dan PT Dwi Paranu Citra untuk mediasi sekaligus memastikan kepastian akses petani tambak di sisi selatan. KBID-BE

Related posts

Piminan Beserta Anggota DPRD Kota Surabaya Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Whisnu Sakti Buana sebagai Walikota Surabaya

RedaksiKBID

Kereta Gantung Kenjeran segera Lengkapi Jembatan Suramadu

RedaksiKBID

Gelar Operasi Yustisi, Polresta Sidoarjo Beri Arahan Prokes Pengguna Jalan

RedaksiKBID