KAMPUNGBERITA.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim menggelar verifikasi partai politik (parpol) berbadan hukum. Dari 76 parpol terdaftar, baru 10 parpol yang mengembalikan berkas verifikasi.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, verifikasi ini sebagai bahan evaluasi atas eksistensi partai politik.
Dia menjelaskan pihaknya akan melakukan verifikasi faktual dan administratif. Kemenkumham. Untuk itu, memerlukan data-data terkait profil partai dan profil kepengurusan.
“Termasuk bangunan fisik kantor, kami membutuhkan kecocokan antara alamat yang tertera dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan kondisi nyata di lapangan,” ujar Imam dalam siaran pers tertulisnya, Jumat (21/7/2023).
Lebih jauh, dia mengatakan, bahwa pihaknya berupaya untuk melakukan percepatan proses verifikasi. Yakni dengan mendatangi secara langsung kantor parpol terdaftar.
“Tim verifikasi telah mendatangi 13 kantor parpol di tingkat pengurus provinsi,” tutur Imam.
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa petugas telah memberikan form verifikasi. Form tersebut juga dikirimkan melalui surat elektronik (email) yang terdaftar pada database AHU.
Namun, baru sepuluh parpol yang merespons. Enam parpol mengembalikan berkas verifikasi melalui surat elektronik.
“Ada empat parpol yang baru mengirimkan saat didatangi ke kantornya,” terang dia.
Untuk itu, Imam mengimbau kepada seluruh parpol yang terdaftar di AHU agar segera mengembalikan berkas verifikasi. Karena batas akhir pengumpulan berkas verifikasi pada akhir Agustus 2023.
“Melihat respons hingga saat ini, kami akhirnya juga memberikan form fisik saat melakukan kunjungan ke kantor parpol, harapannya agar respons dari parpol bisa lebih cepat,” terang Imam.
Selanjutnya pihak kanwil akan melakukan pengkinian dan pendokumentasian data parpol. Diharapkan, pada akhir tahun telah diperoleh data valid terkait eksistensi parpol di wilayah Jatim. KBID-KBRN/BE