KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Komisi B Tuding Alasan Manajemen Avenue 88 Mangkir Tak Relevan, Afif: Mereka Mau Hadir Kalau Rapat Digelar Tertutup, Tanpa Wartawan

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKB, H Mohammad Faridz Afif.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, H Mohammad Faridz Afif geram terhadap sikap manajemen Apartemen Avenue 88 yang terkesan mokong. Tiga kali diundang untuk membahas persoalan tunggakan pajak mereka, ternyata mangkir.

Seperti diketahui, Komisi B DPRD Kota Surabaya mengundang hearing manajemen Apartemen Avenue 88, terkait evaluasi kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi, Rabu (28/5/2025). Namun rapat ditunda, karena mereka tak hadir.

“Manajemen Apartemen Avenue 88 sudah tiga kali kami undang rapat koordinasi, tapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal, permasalahan ini menyangkut kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan untuk kepentingan warga Surabaya,”ujar dia.

Afif menyatakan ketidakhadiran manajemen Apartemen Avenue 88 ini mencerminkan jika mereka tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Dalam surat klarifikasi yang dikirimkan oleh manajemen Apartemen Avenue 88, disebutkan bahwa mereka menyatakan kesediaan hadir dengan syarat rapat dilaksanakan secara tertutup tanpa kehadiran media massa atau wartawan, serta undangan resmi dikirimkan minimal tujuh hari sebelum rapat agar memungkinkan adanya koordinasi internal, mengingat salah satu pemangku kepentingan, PT Waskita Karya Realty, berkedudukan di Jakarta.

Namun, politisi PKB ini menganggap alasan tersebut tidak relevan, karena undangan resmi sudah dikirimkan sejak 22 Mei 2025. Artinya, sudah sesuai dengan permintaan tenggat waktu. “Masih saja ada alasan, padahal undangan sudah kami layangkan seminggu sebelumnya. Ini jelas-jelas menunjukkan bahwa mereka tidak mengindahkan undangan resmi kami,” kata Afif.

Karena ketidakhadiran berulang ini, kata dia, Komisi B bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana melakukan tindakan langsung di lapangan. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah mendatangi lokasi Apartemen Avenue 88 dan memberikan tanda silang sebagai bentuk penyegelan karena belum membayar pajak.

Afif menegaskan, tindakan tersebut hanya ditujukan kepada pihak pengelola dan tidak akan berdampak kepada para penghuni apartemen.

“Kami akan koordinasi dengan Bapenda untuk menentukan waktu turun ke lapangan. Tindak lanjut ini penting sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap para wajib pajak yang tidak patuh,”ungkap dia.

Lebih jauh, Afif menyatakan, sikap seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keadilan fiskal dan tanggung jawab sosial.
“Kasus ini mencerminkan pentingnya komitmen dan transparansi dalam kewajiban perpajakan. Ketidakhadiran manajemen Apartemen Avenue 88 secara berulang dalam rapat yang membahas tunggakan pajak dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab hukum dan sosial,” terang dia.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi B DPRD Surabaya bersama Bapenda akan mengambil langkah tegas demi memastikan keadilan pajak dan perlindungan kepentingan masyarakat Kota Surabaya.KBID-BE

Related posts

Normalisasi Sungai Kalianak Ancam Ribuan Warga Kehilangan Tempat Tinggal, Komisi C Minta Pemkot Pertimbangkan Dampak Sosial

Baud Efendi

Sapi Terinfeksi PMK Wajib Dimusnahkan, PPSDS Jatim: Ganti Rugi Harus Ditanggung Pemerintah

RedaksiKBID

TPS Perkuat Peran Sosial Melalui Program Pelindo Peduli untuk Pengemudi Truk Pelabuhan

Baud Efendi